Jember, Jempolindo.id – Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Jember tertunda, karena belum ada Peraturan Pemerintah, lanjutan UU No 3 tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Adi Wijaya, menyampaikan informasi penundaan pelaksanaan PAW Kades itu, kepada wartawan, pada Jum’at (13/02/2025).
“Kami sudah laporkan kepada Bapak Bupati, bahwa pelaksanaan PAW Pilkades, tertunda, karena belum adanya Peraturan Pemerintah,” jelasnya.
Penundaan itu sebagaimana disyaratkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Baik Kemendagri maupun DPMD Provinsi Jawa Timur memberikan syarat seperti itu,” ujarnya.
Terdapat perbedaan mendasar antara Pilkades serentak dengan PAW. Dalam pelaksanaan Pilkades PAW merupakan kewenangan Pemerintahan Desa.
“Namun bukan berarti kewenangan mutlak, karena dalam pelaksanaannya ada keterlibatan Camat. Sedangkan Camat merupakan kepanjangan Pemerintah Daerah yang terikat dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bebernya.
Jika tetap dipaksakan, kata Adi akan berpotensi melanggar prosedur yang sudah berlaku.
“Karena, dalam pelaksanaan PAW harus ada keterlibatan Camat, sementara jika aturannya belum ada, maka Camat tidak mungkin menyetujui,” ujarnya.
Adi Wijaya berharap masyarakat sabar menunggu sampai terbitnya aturan Pelaksanaan Pilkades PAW.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Sekarang beberapa Desa sudah ada PJnya, dan kewenangan PJ sama dengan Kades Definitif,” tandasnya.
Menanggapi wacana yang berkembang, Pilkades PAW akan berlangsung pada bulan Oktober 2025, Adi Wijaya tidak memberikan kepastian.
“Kami tidak berani memberikan kepastian bulan berapa, hanya saja jika memang sudah ada PP nya, maka kami akan segera laporkan kepada pimpinan,” jelasnya.
Mengenai pelaksanaannya, juga tidak harus serentak. Karena, prosedur pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW juga berbeda.
“Pilkades serentak melalui pemilihan, sedangkan PAW melalui Musdes,” tandasnya. (Slmt)