Jember – Jempolindo.id – Mendapati kabar Papan Asset Milik Pemkab Jember yang berada di Gunung Sadeng Puger, digeser oleh dua penambang, yakni PT SBS dan CV Asih, tim peninjau Pemkab Jember turun lokasi, melakukan pemasangan kembali papan asset itu, pada Jum’at (07/10/2022).

Tampak tim peninjau Pemkab Jember, terdiri dari Kepala Disperindag beserta Kabid Perdagangan, Kabid Tibum Satpol PP beserta 1 regu Satpol PP dan Muspika Puger.
Menurut Kepala Disperindag Pemkab Jember Bambang Saputro, Pencabutan papan asset Pemkab di lokasi CV Asih dilakukan pada hari jumat tanggal 30 september 2022
“Sedangkan penggeseran papan asset Pemkab di lokasi PT SBS dilakukan pada hari Rabo tanggal 5 Oktober 2022,” kata Bambang.
Saat meninjau lokasi penambangan Gunung Sadeng, Bambang menjelaskan, bahwa hasil peninjauan lokasi kedua perusahaan di Gunung Sadeng tersebut, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan dari Pemkab Jember kepada kedua perusahaan tersebut atas pencabutan dan penggeseran papan asset Pemkab Jember.
“Suratnya sudah diterima perwakilan dari kedua perusahaan tersebut,” jelas Bambang.
Selanjutnya, kata Bambang papan asset milik Pemkab Jember yang digeser PT SBS telah dipasang kembali, ke tempat semula bersama perwakilan PT SBS
“Sedangkan papan asset Pemkab Jember telah dipasang sendiri oleh CV Asih kemarin pada hari kamis tanggal 6 oktober 2022,” ujarnya.
Bambang mengingatkan, kepada kedua perusahaan tersebut, bahwa saat ini dari Pemkab Jember masih meminta semua perusahaan yang akan mengelola Gunung Sadeng untuk melakukan appraisal sendiri.
“Itu upaya Pemkab Jember agar setiap perusahaan bisa menentukan nilai kontribusi yang layak kepada Pemkab Jember,” ujarnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto akan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki Pemkab Jember.
“Kami butuh peningkatan PAD yang banyak,” ucapnya dalam sebuah kesempatan.
Karenanya, kata Hendy, Pemkab menghendaki setiap penambang yang bekerja sama dengan Pemkab Jember, melalui pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Untuk itu Pemkab Jember menghendaki setiap penambang bakal dikenakan kontribusi sebesar Rp 30 ribu per ton, untuk penambang kecil, sedangkan untuk Penambang besar bakal dikenakan kontribusi sebesar Rp 37,5 ribu per ton.
Namun, pemberlakuan kebijakan itu dirasa oleh penambang masih terlampau mahal, sehingga para penambang mengajukan keberatan.
Seperti yang pernah diungkapkan oleh Paguyuban Penambang Tradisional Batu Kapur Puger, mereka mengajukan ditetapkan wilayah penambangan khusus.
Agar dicapai titik temu yang sama – sama saling menguntungkan, menurut beberapa sumber, Pemkab Jember telah menggandenhan Kantor Jasa Penilaian Publik, yang bakal menilai kemampuan masing – masing penambang dalam memberikan kontribusinya. (Gito)