Pantaskah Mantan Kades Kamdi Dijuluki Buron ?

jempolindo
Zulham A Mubarrok - Ketua KNPI Kabupaten Malang

Loading

Lalu seberapa penting klarifikasi itu?

Di Indonesia, terdapat kemungkinan bagi DPO untuk memilih jalan hukum yang lebih kooperatif dengan menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Langkah ini dapat memberikan kesempatan bagi pelaku untuk meringankan hukuman mereka melalui beberapa pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia.

Pasal 27 KUHAP memberikan landasan hukum untuk penangguhan penahanan. Apabila seorang DPO memutuskan untuk menyerahkan diri sebelum ditangkap atau setelah ditangkap dalam kondisi tertentu, pengadilan memiliki kewenangan untuk menangguhkan penahanan. Pemutusan penahanan ini dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan, memberikan peluang kepada DPO untuk berpartisipasi lebih aktif dalam proses hukum.

Pasal 30 KUHAP mengatur tentang penghentian penuntutan. Dalam konteks DPO yang menyerahkan diri sebelum penuntutan dimulai, kerjasama aktif dengan pihak berwenang dan memberikan pengakuan yang jujur mengenai peran mereka dalam tindak pidana dapat menjadi faktor penentu. Jika DPO memberikan informasi yang berharga dan membantu pengungkapan kebenaran, pengadilan dapat memutuskan untuk menghentikan penuntutan.

Dalam Pasal 31 KUHAP, terdapat klausul yang menetapkan pengurangan pidana. Ketika seorang DPO menyerahkan diri sebelum bukti cukup ditemukan untuk mendukung tuntutan pidana, pengadilan dapat memberikan pengurangan pidana sebagai bentuk penghargaan atas kerjasama yang ditunjukkan. Ini memotivasi pelaku untuk lebih terbuka dan berkolaborasi dalam mengungkap kebenaran.

Pasal 32 KUHAP menyediakan dasar hukum untuk penghentian penuntutan atau pengurangan pidana jika DPO menyerahkan diri setelah proses penuntutan dimulai tetapi sebelum vonis dijatuhkan. Jika DPO secara aktif bekerja sama dengan proses peradilan dan membantu pihak berwenang dalam penyelidikan, pengadilan dapat mempertimbangkan penghentian penuntutan atau pengurangan hukuman.

Pasal 49 dan 50 KUHAP berbicara tentang penghentian penuntutan dan pengurangan pidana jika DPO menyerahkan diri sebelum pemberitahuan resmi dari kepolisian atau jaksa. Dalam hal ini, DPO yang menunjukkan inisiatif untuk menghadapi hukum dan berkolaborasi secara aktif dengan proses peradilan dapat berpotensi mendapatkan manfaat hukuman yang lebih ringan.

Penting untuk diingat bahwa penerapan pasal-pasal ini tidak bersifat otomatis. Keputusan pengadilan untuk meringankan hukuman atau menghentikan penuntutan akan didasarkan pada faktor-faktor seperti tingkat kerjasama, pengakuan, dan beratnya tindak pidana. Setiap kasus memiliki konteks yang berbeda, dan keputusan akhir tetap ada di tangan pengadilan.

Dalam beberapa kasus, upaya meringankan hukuman bagi DPO yang menyerahkan diri dapat menciptakan insentif bagi pelaku tindak pidana untuk berkolaborasi dalam mengungkap kebenaran, mengembalikan kerugian kepada korban, dan merestorasi kembali kepercayaan pada sistem peradilan pidana.

Oleh karena itu, pasal-pasal dalam KUHAP ini memberikan peluang bagi DPO untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka dan berkontribusi pada upaya keadilan.

Di sisi lain, banyak perkara korupsi yang terhambat penyelesaiannya dalam tahap eksekusi karena si terpidana melarikan diri atau masuk dalam DPO. Fakta yang harus dicermati, DPO (baik dalam status tersangka atau terdakwa atau terpidana) perlu dibatasi hak hukumnya di sektor peradilan pidana, karena DPO bersangkutan sudah berada dalam posisi yang tidak menghiraukan tertib hukum yang berlaku atasnya, dengan kata lain DPO sudah menihilkan proses hukum.

Persepsi penegakan hukum, karena DPO tidak taat hukum maka DPO tidak memiliki hak atas kepentingan hukumnya. Oleh karena itu praktek yang membiarkan para buronan menggunakan hak hukumnya secara pidana justru tidak taat asas. Potensi ini akan berbahaya juga bagi sistem hukum pidana.

Terlepas dari dinamika diatas, dalam perkara Kamdi, klaim kepolisian dalam pernyatan pers yang dirilis resmi sangat signifikan bagi publik. Jika benar Kamdi tidak ditangkap, maka artinya, selama 6 tahun masa buron Kamdi, penyidik dan satker terbukti gagal dalam melakukan pelacakan dan penangkapan DPO.

Penyerahan diri dapat diartikan sebagai simbolisasi tidak maksimalnya upaya penyidik untuk bisa menghadirkan Kamdi sang DPO di muka hukum selama 6 tahun terakhir.

Sebagai penegak hukum yang bekerja berdasarkan fakta dan prosedur yang diatur oleh ketentuan perundangan, ada baiknya Kepolisian dalam hal ini Polres Malang lebih cermat dalam menentukan diksi dan data yang akan dirilis kepada publik.

Karena di era 5.0 ini persepsi publik adalah hal utama bagi lembaga penegak hukum yang terus menerus dirundung krisis kepercayaan publik. Bukankah ini era dimana viral dulu baru diproses hukum?. (*)