16.8 C
East Java

Pantaskah Mantan Kades Kamdi Dijuluki Buron ?

Loading

Jempolindo _ DPO di tingkat penyidikan  

Pada tingkat Penyidikan, status DPO disematkan pada individu berdasarkan berbagai alat bukti yang ada. Sehingga, disimpulkan bahwa ketersangkaan sudah dapat ditetapkan dalam proses penyidikan selanjutnya.

Penetapan DPO disusun berdasarkan berbagai syarat administratif kepenyidikan yang telah ditempuh. Ketika seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut namun tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan maka penyidik menetapkan daftar pencarian orang (DPO) agar yang bersangkutan dapat ditangkap dimanapun berada.

Prosedur penetapan DPO diatur dalam Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img