Pantaskah Mantan Kades Kamdi Dijuluki Buron ?

jempolindo
Zulham A Mubarrok - Ketua KNPI Kabupaten Malang

Loading

Malang _ Jempolindo.id _ Buron/bu·ron/n, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna: orang yang (sedang) diburu (oleh polisi); orang yang melarikan diri (karena dicari polisi).

Jempolindo
Kamdi, Mantan Kades Kedungbanteng Kabupaten Malang

Baca juga : Pemkab Jember Bareng UNICEF Susun Strategi Tangani Anak Tidak Sekolah 

Sebenarnya, terminologi buron tidak dikenal dalam pengertian hukum acara pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 8 tahun 1981. Penggunaan istilah yang sesuai secara formal adalah Daftar Pencarian Orang atau DPO.

DPO adalah istilah yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak berwenang yaitu Kepolisian atau Kejaksaan.

Seseorang menyandang status DPO ketika dinilai mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana. Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal.

Table of Contents