22 C
East Java

Pansus Non ASN DPRD Jember Minta Bupati Jember Segera Cairkan Honor Non ASN

Jember, Jempolindo.id – Pansus Non ASN DPRD Kabupaten Jember, minta Bupati Jember segera cairkan honor tenaga Non ASN.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Pansus Non ASN DPRD Kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo, kepada media ini, pada Sabtu (15/03/2025) malam.

Ardi menilai bahwa urusan honor non ASN yang belum dicairkan, merupakan urusan kemanusiaan.

“Kami berharap kepada saudara Bupati untuk segera mencairkan honor mereka,” ujarnya.

Terlebih anggaran untuk membayar tenaga Non ASN, sebenarnya sudah ada.

“Kami sudah melakukan sinkronisasi,” katanya.

Meski, data hasil sinkronisasi, antara data yang dihimpun Pansus Non ASN dengan data BKPSDM, memang berbeda.

“Kami nanti akan segera berkoordinasi dengan satgas, yang dibentuk oleh eksekutif, untuk mensinkronisasikan data yang tidak masuk dalam BKN,” tegasnya.

Sesuai dengan amanat MenPAN RB, kata Ardi, tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam data base, akan diberlakukan sebagai tenaga paruh waktu.

“Untuk tenaga paruh waktu ini harus digaji, sesuai dengan kekuatan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Total jumlah tenaga paruh waktu sekitar 8000 orang, berasal dari seleksi tahap pertama sekita 5000 orang, sedang tahap kedua sekitar 3500 orang.

“Ini yang sedang kita sinkronisasikan melalui OPD masing masing,” ujarnya.

Jumlah tenaga Non ASN, yang tidak masuk dalam database lumayan besar, terutama dilingkungan Dinas Pendidikan.

“Setelah tahapan sinkronisasi nanti kita akan tahu jumlahnya berapa, dan seperti apa,” ujarnya.

Tenaga Non Database BKN, adalah yang sudah ikut tes CPNS, tetapi tidak lolos.

“Ini yang menjadi salah satu masalah buat kita, termasuk yang tidak masuk dalam database BKN,” ujarnya.

Mengenai nasib tenaga Non ASN, apakah akan dirumahkan atau tidak, Ardi mengatakan masih diperlukan kajian lebih lanjut.

“Karena jumlahnya memang tidak sedikit,” katanya.

Namun, Ardi memastikan, kebijakan yang akan diputuskan bersama, antara Satgas Percepatan Penyelesaian Honorer, harus sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023.

“Karena terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran, yang sudah diputuskan pemerintah pusat,” tegasnya. (Slmt)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img