Jember – Glundengan – Jempolindo.id – Panitia seleksi Kasun Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, diituding tak fair. Seperti disampaikan Jainal Arifin, salah satu peserta tes pengisian perangkat Desa Glundengan, Kamis(24/11/2026).
Pengisian perangkat di desa Glundengan tahun 2022, terkait dengan kekosongan posisi 3 kepala dusun, yang ada di tiga dusun, di antaranya Kepala Dusun Sumberejo, Kepala Dusun Krajan dan Kepala Dusun Tanjung Sari.
Konflik pengisian Kasun di Desa Glundengan itu, sempat viral melalui unggahan Status Facebook @Roosuel Bengkel di Grup Facebook IPJ ( Informasi Publik Jember)
“Di desa saya glundengan kecamatan wuluhan kemaren ada pengisian perangkat desa yaitu kasun
Semua peserta sudah ikut ujian di kecamatan wuluhan, ujian lisan, komputer dan ujian tulis
Dan akhirnya teman saya Zaenal Arifin dapat nilai tertinggi untuk dusun Sumberjo…
Untuk dusun Krajan nilai tertinggi rozik
Dan ternyata sengketa
Setelah dapat beberapa hari
Sistem tiba tiba berubah alasan nya Karna di perbub gak ada ujian lisan dan ujian komputer ahirnya ujian lisan dan komputer di hapus
Ahirnya teman saya zaenal arifin di nyatakan kalah, dan rozik di nyata kan ujian ulang karna drow
Seharusnya kan dari awal kalo memang di perbub gak ada ujian lisan dan komputer seharusnya jangan di pakai, cukup ujian tulis aja
Kakean alasan
Ini gmn ujian kok di buat mainan
Setelah teman saya menang
Ahirnya berubah
Ada apa dengan semua ini
Untuk saat ini zaenal memang tidak mengejar karna kemaren ada yg mengancam zaenal dan keluarganya
Semoga aja ALLAH swt memberikan mereka hidayah kpd mereka yg tidak konsisten”
Menurut Jainal, Panitia telah menjadikan Perbub nomor 25 tahun 2016 tentang pengisian perangkat desa, sebagai dasar penyelesaian polemik pengisian kekosongan perangkat desa, padahal sebelumnya tidak tercantum dalam Tata Tertib.
Atas keputusan sepihak panitia itu, Jainal Arifin merasa telah dirugikan.
“Karena langkah yang diambil oleh panitia ini tidak tertuang dalam tatib pelaksanaan pengisian perangkat desa glundengan,” katanya.
Kekalahannya, menurut Jainal, karena beberapa hasil tes yang sudah ditanda tangani oleh tim seleksi dan panitia, sebagian hasil ditiadakan, diantaranya hasil tes wawancara dan tes yang lain.
“Masak cuma tes tulis saja yang di jadikan dasar pemenangan, ini kan tidak fair, karna hal tersebut melanggar tatib yang di buat sendiri oleh panitia,” keluhnya
Menurutnya, jika panitia bermaksud mengadakan tes ulang, prosesnya seharusnya dimulai dari awal.
“Bukan main potong seenaknya saja,” tukasnya.
Mendapat protes dari peserta, pantia bukan mencoba menganulir hasil keputusan, kata Jainal, Panitia malah mempersilahkan agar menempuh jalur hukum melalui PTUN.
“Kami hanya ingin kejelasan saja,” ucapnya.
Guna mencari kebenaran adanya tes ulang tersebut, Jempolindo mencoba menghubungi camat Wuluhan Andri Purnomo, via WhatsApp, pada kamis (24/11/2022).
Menurut keterangan Andri Purnomo, bahwa Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa Glundengan, telah mengumumkan hasil seleksi.
“Tapi sampai hari ini, belum ada permintaan ke pihak kecamatan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Glundengan Mukantar mengatakan terkait dengan pengisian perangkat, pihaknya mengaku telah koordinasi dengan Dispemades Kabupaten Jember. Jum’at (25/11/2022)
“Berdasarkan petunjuk dari Dispemades, kami menggunakan rujukannya Perbub nomor 25 tahun 2016,” jelasnya singkat. (Gito)