Panitia Pilkades PAW Desa Glundengan Jember Larang Wartawan Liputan

Jember – Jempolindo.idPelaksanaan Pilkades PAW (Pergantian Antar Waktu) di desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember tertutup untuk umum, bahkan wartawan pun dilarang melakukan liputan. Kamis (06/10/2022)

Wartawan yang dilarang melakukan liputan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Glundengan

Tidak jelas sumbernya, kabarnya larangan itu dilakukan atas perintah Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Glundengan Mubbah.

Hanya saja, Muhibah tidak bisa dikonfirmasi atas kebenaran informasi adanya larangan tersebut.

Sikap panitia Pilkades tersebut disesalkan salah satu Ketua Ormas Obrolan Masyarakat Glundengan (OMG) Saifudin.

“Tujuan pelaksanaan PAW ini kan mau memilih pemimpin di desa Glundengan, kenapa tertutup untuk umum, kami juga kan ingin tahu jalannya pemilihan, Prosesnya pun harusnya bisa dilaksankan secara terbuka, agar Masyarakat bisa ikut mengawal,” tuturnya

Jika sejak tahapan pemilihan saja sudah tertutup, kata Saifuddin, maka dimungkinkan pilkades PAW Desa Glundengan akan terjadi ketidak adilan.

“Ini tidak fair,” tukasnya.

Saifuddin hanya berharap Panitia bisa berlaku adil terhadap semua calon kades Glundengan.

“Sehingga bisa menghasilkan pemimpin yang amanah dan bisa mengayomi masyarakat,” tegasnya.

Saat pelaksanaan tampak beberapa awak media, tidak diperkenankan melakukan liputan. Tidak jelas sumbernya, oknum yang menyampaikan larangan itu.

Hanya saja, terlihat suasana Pilkades memang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Larangan wartawan meliput itu dikeluhkan oleh salah satu Wartawan media online Hery.

Hery menuturkan, pelarangan peliputan ini, jelas menabrak UU Pers no.40 1999. Hery mencurigai pelaksanaan Pilkades Desa Glundengan terindikasi tidak beres.

“Kami menduga ada sesuatu yang di sembunyikan oleh panitia Pilkades” tuturnya

Meski terlihat petugas kepolisian bersama panitia, Wartawan enggan bertanya kepada petugas, atas adanya larangan itu.

“Kami enggak ribut, nanti dikira cari cari masalah, sudahlah kita ngalah saja,” ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu itu dilakukan, karena terjadi kekosongan jabatan. Kepala Desa sebelumnya telah ditetapkan bersalah dalam kasus narkoba.

Pilkades PAW itu diikuti oleh Tiga calon, diantaranya Wawan Erwana, Paidi Tejo Utomo dan Basori, dengan hak pilih 180, datang 130 orang. (Gito)

Table of Contents
Exit mobile version