Jember, Jempolindo.id – Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Laskar Santri Nusantara (LSN) mendatangi Bawaslu Jember, laporkan Calon Bupati Jember Paslon 02 Muhammad Fawait, atas konten pidatonya yang menyerempet Sara, pada Rabu (30/10/2024).
Koordinator Laskar Santri Nusantara Jember Ahmad Yulianto mengaku telah mendatangi Polres Jember dan dilanjutkan dengan mendatangi Bawaslu Jember, bermaksud melaporkan Muhammad Fawait atau akrab disapa Gus Fawait, Calon Bupati Jember 02.
“Kami melaporkan ceramah beliau, ketika disampaikan pada Hari Santri Nasional, dimana dalam ceramahnya itu sangat sarat dengan potensi kegaduhan, adu domba, fitnah, dan bisa menjadi potensi konflik dikalangan masyarakat bawah,” jelasnya.
Atas kondisi itu, Ahmad Yulianto mendesak Polres dan Bawaslu agar segera menertibkan dan menindaklanjuti laporannya.
“Selain itu kami juga melaporkan akun Ig dan TikTok milik Gus Fawait,” katanya.
“Kami juga meminta agar Bawaslu dan Polres Jember untuk menyelidiki kedua akun milik Gus Fawait, manakala ada kemungkinan menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
Dia juga menduga konten pidato Gus Fawait, mengarah pada isu sara yang seolah menuduling Calon Bupati Jember nomor urut 01, Hendy Siswanto dan KH MB Firjaun Barlaman adalah PKI.
“Pidato Gus Fawait itu kemudian diupload ulang, oleh salah satu akun yang menambahkan keterangan bahwa Gus Firjaun adalah PKI,” ujarnya.
Gus Firjaun, kata Ahmad adalah putra putra mantan Rois Aam NU KH Ahmad Siddiq. Gus Firjaun adalah pengurus PW NU, yang juga pengasuh Ponpes Astra Talangsari.
“Tudingan itu telah membuat preseden buruk, tanpa ada pidato Gus Fawait tidak mungkin muncul isu seperti ini. Karena pidato Gus Fawait, sehingga ada akun yang menyatakan bahwa Gus Firjaun adalah PKI,” tegasnya.
Laskar Santri Nusantara tidak ingin mencuat kembali isu yang mengarah pada tuduhan yang tidak benar, cenderung fitnah yang tidak boleh ada dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Untuk itu kami meminta Polres dan Bawaslu Jember mengusut tuntas isu tersebut,” tandasnya.
Dalam satu dua hari, Ahmad meminta sudah ada kejelasan tindak lanjut dari laporannya.
“Kami akan kawal terus,” tegasnya.
Dia juga meminta agar tidak menggunakan kalimat dan isu yang dapat memecah belah santri.
“Tidak ada santri yang mengeluarkan kata kata yang mengadu domba, sehingga mengakibatkan adanya tuduhan bahwa Gus Firjaun adalah PKI,” tandasnya.
Santri seharusnya menggunakan kalimat yang bermanfaat, bukan kalimat yang cenderung mengadu domba.
“Jika Gus Fawait itu memang santri, tidak boleh dan tidak patut dia mengatakan yang seperti itu,” katanya.
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, laporan LSN atas dugaan terlapor melanggar Pasal 57 ayat 1 huruf C dan E.
“Dimana disitu disebutkan bahwa kampanye itu dilarang menghasut, memfitnah dan lain sebagainya,” katanya.
Laporan itu, kata Devi disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang beralamat di Kabupaten Jember.
“Jadi sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, Devi menegaskan akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian, sesuai dengan prosedur penanganan pelaporan.
“Untuk selanjutnya, akan dilakukan register, dalam waktu tiga hari, jika masih dirasakan belum cukup, maka akan ditambahkan lagi,” jelasnya.
Seperti lazimnya, Bawaslu Jember akan meminta klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi saksi.
“Jika memang tidak ada saksi, maka akan dicari saksi yang ditunjuk oleh Bawaslu. Nah, kalau memang terlapornya adalah Calon Bupati, kami juga akan meminta klarifikasi,” pungkasnya. (Slmt)