16.8 C
East Java

Nurhawi : Jaman Pak Harto Kami Diusir

Loading

Jember – “Jaman Pak Harto kami diusir”. Sepenggal kalimat itu diucapkan Nurhawi, warga Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi wartawan, usai acara sosialisasi Perpres Tentang Refoma Agraria,  Senin (24/01/2022).

Nurhawi salah satu pejuang tanah, yang menturkan pengusiran itu terjadi di era Orde Baru, entah dengan alasan apa, Nurhawi tidak menjelaskan rinci, yang dipahaminya diareal serluas sekira 307 hektar itu, sudah berdiri perkampungan bernama Kampung Tetelan atau dulu dikenal dengan sebutan kamaran tikus.

“Disini sudah berdiri rumah, perkampungan, ada sumur, ada kuburan, ada juga musholla,” tutu Nurhawi dalam bahasa Madura.

Bersama 495 orang, Nurhawi mengklaim telah menempati tanah itu dalam jangka waktu relatif lama.

“Kami ahirnya ada yang pindah ke Madura,” ujarnya singkat.

Tanah itu kini telah dibawah pengelolaan Perusahaan Swasta, yang diatasnya telah ditanami Pohon Karet, Tebu dan sengon.

Untuk memperjuangkan hak atas tanah itu, Ketua Pokmas Kampung Baru Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Sohehudin mengaku telah berkirim surat kepada Presiden RI, BPN Kanwil Jawa Timur, Bupati Jember, dan DPDR Jember tentang permohonan pelepasan dan distribusi  hak atas tanah, pada tanggal 24 Januari 2022.

“Proses permohonan kami ajukan berdasarkan aturan yang ada, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan.

Tanah yang kini dimohon warga, menurut Sohehudin merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang diperkenan untuk diajukan permohonannya, sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Kami ajukan permohonan untuk kemajuan dan kesejahateraan masyarakat, untuk menghidupi keluarganya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Desa Pondok Dalem Sumariono mengaku tidak mengetahui adanya acara Sosialisasi Perpres tentang Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh warga di Desanya.

“Apakah ada undangan atau tidak saya tidak paham,” tukasnya.

Hanya saja, Sumariono berpesan agar warga yang sedang mengajukan permohonan hak atas tanah tidak melakukan tindakan anarkis, sehingga dapat bersinggungan dengan hukum.

“Kami juga meminta kepada warga agar jangan sampai mengganggu dan merusak keberadaan tanaman diatas tanah,  itu juga pesan dari Muspika Semboro,” pungkasnya. (gito)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img