Jember – Jempolindo.id – Nurhalima Pasien Kanker, warga dusun Kebon Desa Tutul Kecamatan Balung Kabupaten Jember Pasien kanker stadium 4 dipulangkan paksa dari DKT Jember, alasannya BPJS limit. Padahal kondisi pasien memprihatinkan, sama sekali tidak bisa bergerak. Mengingat kondisi keuangan, Mulyadi Bowo Witono (47), suami pasien, hanya bisa mengikuti saran pihak rumah sakit.
Saat ditemui, Nurhalima sedang tergeletak ditempat tidurnya, tak berdaya, Senin pagi (06/09/2021). Mereka, bersama tiga anaknya, Nurwitria Eka Solehan (17). Ringgoklas (9), Fatia Akbar Faturohman Wiyono (3th), sudah 10 tahun tinggal di warung, di Rest Area Jubung Desa Jubung Kecamatan Sukorambi. Karena tidak memiliki rumah tinggal.

“Kami hanya bisa menuruti saran rumah sakit, agar tiap tiga hari sekali harus dipulangkan, katanya untuk menyiasati BPJS yang limit,” tutur Mulyadi.
Mulyadi yang berprofesi sebagai wartawan IndoglobeNews itu, menuturkan kepesertaan BPJS sebenarnya tidak ada tunggakan, yang dipahaminya berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Pihak rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Jadi pada dasarnya rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan/atau meminta uang muka dan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.
Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien yang berada dalam keadaan darurat dapat dipidana penjara dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan sebagai berikut:
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (“Peraturan BPJS 1/2014”) menyebutkan setiap peserta Jaminan Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas:
- pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan;
- pelayanan gawat darurat;
- pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai;
- pelayanan ambulance;
- pelayanan skrining kesehatan; dan
- pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan BPJS 1/2014, pelayanan gawat tersebut di atas dapat dilakukan darurat sesuai dengan indikasi medis pelayanan gawat darurat. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan dengan kriteria tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan gawat darurat dapat diberikan oleh:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan;
baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak bekerjasama
Lebih lanjut, Mulyadi sebenarnya sudah mengadu kepada Wakil Bupati Jember KH MB Firjaun Barlaman, untuk meminta bantuan agar mendapatkan solusi untuk merawaat istrinya, hanya saja sejak 30 Agustus 2021 hingga ini belum ada perkembangan.
“Kami sudah minta tolong Gus Firjaun, beliau katanya masih akan berkoordinasi dengan camat Balung,” kata Mulyadi.
Sementara, mendapati ada warga yang tinggal di Rest Area Jubung, sedang menderita sakit, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana mencoba membantu antar jemput pasien itu, untuk menjalani pemeriksaan rutin ke rumah sakit.
“Kami hanya bisa membantu antar jemput, kendaraan kami yang siapkan,” ujar Bhisma. (Sugito)