Jember – jempolindo.id – Ngaku ahli waris, klaim tanah yang sudah dihuni Warga RW 24 RT 003 dan 004, Kampung Durenan, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, selama puluhan tahun.
Konflik Lahan tanah seluas kurang lebih satu hektare yang berada di sekitar aliran Sungai Bedadung itu, terungkap saat mediasi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Jember, Senin (18/7/2022).
Menurut Perwakilan Pihak Ahli Waris Nongki, lahan tanah seluas satu hektare itu, merupakan warisan dari leluhur, yang dimiliki empat orang.
“Yakni saya (Nongki), Indrawati, Endang, dan Dheina. Lahan tanah itu warisan, berada di belakang RS Jember Klinik,” kata Nongki saat dikonfirmasi usai RDP.
“Bisa ditanyakan pada pihak kelurahan, untuk dimintai data yang lebih valid,” sambungnya.
Sementara itu, menurut perwakilan warga Kampung Durenan, Edward Mahmud Majid, lahan tanah yang ditempati 90 warga itu, sudah ada sejak lama.
“Kita menepati tanah negara milik (Dinas) pengairan, dan diakui oleh negara, buktinya kita punya surat ijin menepati, dan kita juga bayar retribusi,” ujar Edward saat dikonfirmasi terpisah.
Puluhan warga, kata Edward, sudah lama menempati lahan tanah itu. Bahkan sudah sampai empat generasi.
“Karena kita sudah lama menempati. Makanya kita punya hak kepada negara, untuk mengajukan permohonan hak kepemilikan,” ujarnya.
Secara mendadak, menurutnya, ada empat orang yang mengklaim sebagai lahan tanah warisan. Dinilai mengada-ada olehnya. Terlebih, kata Edward, sejumlah orang yang mengklaim lahan tanah itu, tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
“Nggak jelas juga mereka, ahli waris dari mana? Pernah dia hadir di tengah warga, dan mengaku punya bukti. Tapi bukti itu tidak ditunjukan kepada warga,hanya dikempet (dipegang di tangan) saja,” ujarnya.
Menanggapi persoalan perebutan lahan tanah, Lurah Jember Lor Asih Dian Pratiwi menyampaikan untuk mengecek data Kerawangan Kelurahan.
Untuk diketahui status kepemilikan lahan tanah tersebut.
“Mudah-mudahan menemukan jalan keluar yang enak, secara kekeluargaan, dan bisa diterima oleh masing-masing pihak. Tentunya kita akan mengikuti prosedur hukum,” ucapnya singkat.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni. Terkait RDP soal perebutan lahan tanah, masih belum menemukan titik temu.
“Jadi ahli waris menunjukan petok tanah. Tapi kita akan melihat di (data) kerawangan milik pemerintah. Untuk melihat siapa sebenarnya pemilik tanah tersebut,” kata Legislator PDI Perjuangan ini.
Senada dengan Tabroni, Anggota Komisi A DPRD Jember Sunardi akan menjajaki tahapan mediasi lanjutan, dalam RDP berikutnya.
“Kita saat ini masih terbatas pertemuannya. Kalau perlu kita juga akan datangkan Dinas Pengairan Jatim, untuk menjelaskan sepadan sungai. Juga sebagai pihak yang menurut puluhan warga di sana, adalah pemilik lahan tanah, ” ucap legislator dari Gerindra ini. (Fit)