24.2 C
East Java

MTs NU Al-Badar Kaliwining Rambipuji Jember Diterpa Konflik Dualisme Kepsek

Loading

Jember – MTs NU Al-Badar Kaliwining Rambipuji Jember dilanda konflik dualisme Kepala Sekolah. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemecatan Kepala Sekolah atas nama Sohibul Qirom, S.Pd.I dan pengangkatan Lukman Syah, S.Sos, S.Pd.I sebagai kepala sekolah baru oleh Yayasan Pondok Pesantren As-Sathoriyyah.

Ditemui diruang kerjanya, Sohibul Qirom mengaku keputusan Yayasan Pondok Pesantren As-Sathoriyyah merupakan keputusan sepihak.

“Yang katanya ada panggilan dari Yayasan kepadanya beberapa kali, sebetulnya tidak ada panggilan, kalaupun ada panggilan, meskipun dari Kantor Pos tidak nyampai,” katanya.

Guna mendapatkan kepastian, Sohibul Qirom pernah melakukan koordinasi dengan Kemenag Jember, namun jawaban Kemenag malah cenderung tidak jelas, sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Jawaban Pak Mohammad, saat saya tanya tentang status MTS NU Al-Badar, katanya sudah mediasi, padahal kami belum pernah merasa sudah dimediasi,’ keluhnya.

Padahal, rencana MTS NU Al-Badar memisahkan dari Yayasan, juga atas saran Kepala Kemenag Jember.

“Ya kami hanya berharap Kemenag berlaku adil dalam menangani masalah ini, sehingga tidak malah menimbulkan fitnah, yang berdampak pada pecahnya wali murid, bahkan dilingkungan masyarakat,” harapnya.

Untuk lebih menuntaskan konflik yang menimpa MTS NU Al-Badar, maka Sohibul Qirom berencana akan melakukan klarifikasi langsung kepada Kemenag.

“Insyaallah Minggu depan,” imbuhnya.

Lebih jauh Sohibul Qirom menduga berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukman Syah notebene saudara ipar Mohammad Alwi, sekaligus Ketua Yayasan, dipaksakan menjadi kepala sekolah, kendati tak memenuhi persyaratan administrasi sebagai bakal calon kepala sekolah, sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf (g), Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.

Pasal tersebut berbunyi: (g) Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan 6 (enam) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Secara tehnis, Permen tentang Kepala Sekolah tersebut dijabarkan lebih detail dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah. Juknis ini juga mengatur persyaratan administrasi yang sama. Dimana calon kepala sekolah swasta harus memilki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun.

Faktanya, Lukman Syah belum memiliki pengalaman mengajar 6 tahun. Bahkan, di MTs NU Al-Badar, ia baru diangkat menjadi guru tetap yayasan pada 5 November 2021, sebagaimana Surat Keputusan Nomor 31/SK/YP3-AS/XI/2021 tentang Pengangkatan Guru Tetap Yayasan pada MTs NU Al-Badar.

Ironisnya lagi, Lukman Syah melakukan manipulasi data diri di Simpatika Kemenag, https://simpatika.kemenang.go.id. Ia menyebutkan bahwa aktif Verbal Tahun 2014 Semester 1.

Sementara, Lukman Syah dengan NIM 084117020, lahir di Lumajang, 27 Juli 1981 ini, baru lulus dari Institut Agama Islam Negeri Jember pada 19 Nopember 2016. Pemberian ijazah dan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) bersama dengan segala hak, wewenang, dan kewajiban yang melekat pada gelar tersebut.

Jadi praktis, Lukman Syah sangat jelas tidak memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun semenjak lulus dari Fakultas Tarbiyah IAIN Jember Jurusan Pendidikan Bahasa Arab. Sehingga dengan demikian, ia tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon kepala sekolah.

Untuk memuluskan ambisi Lukman Syah untuk menjadi kepala sekolah dan menguasai MTs NU Al-Badar, ia, Yayasan dan Kemenag Jember melakukan patgulipat dengan terang-terangan melanggar Perma dan Juknis Pengangkatan Kepala Sekolah. Ini terlihat jelas dari praktek mal administrasi berikut ini:

Pertama, Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Kepala MTs, tanpa Surat Rekomendasi Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina. Ini tampak dari Surat Yayasan Pendidikan dan Pondok Pesantren “As-Sathoriyyah” Nomor 25/SP/YP3-AS/XI/2021 Perihal Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Kepala MTs tertanggal 16 November 2021.

Kedua, pada Juknis Bab II huruf B angka 2 huruf l dinyatakan bahwa persyaratan administrasi calon kepala harus mendapatkan Surat Rekomendasi Kepala Sekolah dan Pengawas Pembinanya.

Ketiga, walau tanpa Surat Rekomendasi Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina Rambipuji, Mohammad Holil, SAg, M.Pd.I, Kepala Kemenag Jember, H Muhammad, S.Sos, M.Pd.I tetap mendisposisi kepada Kasi Pendma, Edy Sucipto, M.Pd untuk menindaklanjuti dengan memenuhi Surat Rekomendasi dimaksud.

Keempat, pada Juknis Bab V huruf A angkat 2 huruf c digariskan bahwa kepala Kemenag memberikan rekomendasi atas usul yayasan berdasarkan pertimbangan dari Pengawas. Tak boleh, Kepala Kemenang mengeluarkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Kepala Sekolah dengan menafikan Pengawas madrasah di bawah yang telah melakukan pembinaan di level penyelenggara pendidikan.

Berbagai mal administrasi di atas adalah bukti telah terjadi permufakatan jahat untuk melanggar Perma dan Juknis demi memuluskan Lukman Syah sebagai Kepala Sekolah MTs Al-Badar.

Pengangkatan Lukman Syah merupakan tindakan melawan hukum. Sebuah kebijakan parsial yang menguntungkan satu pihak sudah pasti ini cacat hukum.

Bahwa pengangkatan Lukman Syah tak sah dan tak punya kekuatan hukum baik ke dalam maupun keluar, karena melanggar Perma dan Juknis yang telah ditetapkan.

Kepala Kemenang wajib membatalkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Lukman Syah sebagai Kepala MTs NU Al-Badar yang cacat hukum dan dengan sendirinya batal demi hukum.

Kepala Sekolah yang sah adalah Sohibul Qirom, S.Pd sampai periodisasi jabatannya selesai atau ada pengangkatan Kepala Sekolah baru yang sesuai dengan Perma dan Juknis yang berlaku. (Gito)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img