Jakarta _ Jempolindo.id _ MK (Mahkamah Konstitusi) ahirnya menetapkan menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup. Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan itu di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat. Kamis (15/06/2023).
Saat pembacaan putusan, sidang pleno MK, dihadiri oleh 9 hakim, diantaranya Anwar Usman, Saldy Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaninggsih, Daniel Yusmic Panastaki Foekh dan Guntur Hamzah.
Putusan MK itu menegaskan bahwa pemilu 2024, tetap menggunakan sistem pemilu terbuka, dengan tetap mencoblos gambar caleg.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, seperti dikutip berbagai media.
Dengan demikian, MK memastikan menolak permohonan pengujian UU Pemilu, nomor 114/PUUXX/2022, yang diajukaan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rahman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. (Gilang)