Jember – Jempolindo.id – Kasus Dugaan Pemotongan Honor Pemakaman Korban Covid-19 Kabupaten Jember Tahun 2021, terus didalami Reskrim Polres Jember. Atas kasus tersebut, sebelumnya telah ditetapkan P sebagai tersangka.
Belakangan, tersiar kabar bahwa Polres Jember juga menetapkan Mantan PLT Kepala BPBD Kabupaten Jember MJ sebagai tersangka.
Dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp, salah satu Kuasa Hukumnya Purcahyono Yuliatmoko SH, MJ menepis penetapan status tersangka itu dengan upaya hukum, diantaranya dengan mengajukan Praperadilan, karena dinilai penetapan MJ sebagai tersangka tidak memenuhi unsur.
“Ya kami sedang mengajukan Praperadilan, agar pihak penegak hukum mencabut penetapan klien kami sebagai tersangka,” kata Moko, sapaan akrab Purcahyono Yuliatmoko SH.
Ketika dalam proses penyidikan sebelumnya, MJ memang belum didampingi pengacara, kata Moko kini proses penyidikannya sudah didampingi kuasa hukum, diantaranya Purcahyono Juliatmoko SH, Anwar Sukardi Kurnia SH dan Achmad Zainullah SH MH.
“Sehingga setiap tahapan penyidikan dapat diketahui dengan baik, dan setidaknya dapat memberikan keyakinan hukum kepada para pihak,” ujar Moko.
Moko menjelaskan bahwa MJ sama sekali tidak mengetahui terjadinya pemotongan yang dilakukan oleh P, karena sebagaimana aturan perundangan, MJ tidak memiliki kewenangan untuk masuk pada ranah tehnis penggunaan anggaran.
“Logika publik, mesti diluruskan, sehingga turut memahami, bahwa ada kewenangan, hak dan tanggung jawab yang tidak boleh melampaui batasnya,” ujarnya.
Terlebih, kata Moko status MJ hanyalah Pelaksana Tugas (PLT) jabatan Kepala BPBD Kabupaten Jember.
“Kita tahu, bahwa kewenangan PLT sangat terbatas,” ujar Moko.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember itu juga menjelaskan, bahwa pada periode awal Pemerintahan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, Kabupaten Jember belum memiliki APBD, karena terhambat penyusunannya.
“Sehingga kalau dikatakan memotong anggaran, tentu semakin tidak jelas anggaran uang siapa, sementara masih belum ada APBD,” tukasnya, seraya bertanya. (#)