JEMPOL – JEMBER – Lahan Fasum Nelayan Puger seluas 9,7 hektar yang semula untuk perumahan nelayan atau Land Consolidasi (LC) yang berada di desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, telah beralih fungsi menjadi tambak udang, milik PT Pandawa Lima.
Aris perwakilan dari nelayan menjelaskan,sebelumnya tanah seluas 9,7 hektar itu sudah mendapat izin dari bupati MZA Djalal (mantan bupati Jember), untuk fasilitas umum nelayan, perumahan,sarana olah raga dan lembaga pendidikan.
Namun, sebelum kelar dibangun, lahan tersebut direbut PT Pandawa Lima dengan alasan mendapat izin dari PJ Bupati Jember, Syafa’at. Padahal para nelayan tidak pernah melepas tanah itu.
“Kalau izin bupati DJalal dijalankan,kami harus membangun dilahan mana,” keluh Aris dihadapan komisi A,Komisi B dan Komisi C anggota DPRD Jember yang sedang sidak dilokasi tambak, Kamis Siang (3/6/2021)
Kehadiran perwakilan rakyat di loksi tambak yang berada di bibir pantai tersebut.itu menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin siang (31/2021) lalu.
Selain itu, perwakilan nelayan juga menyoal, dampak pencemaran lingkungan, akibat pengelolaan tambak yang tidak ditopang oleh Instalasi Penglolaan Air Limbah (IPAL) secara memadai.
“Sejak keberadaan tambak ini, udang rebon yang hidup dipinggir laut saat ini punah, terdampak limbah tambak. Sehingga, kami sebagai nelayan saat ini tidak pernah mendapatkan udang, yang biasanya digunakan untuk bahan baku pembuatan terasi,” Tandas Mustofa salah satu nelayan asal Puger
Sementara Siswono Ketua Komisi B DPRD Jember berjanji akan memperjuangkan aspirasi nelayan tersebut pada bupati.
“Kami hadir disini untuk memperjuangkan para nelayan. Walau kami tidak bisa mengeksusi kebijakan, karena ini wilayah eksekutif,” tukas Siswono
Pengamat Lingkungan Minta Kembalikan Fungsi Lahan
Mendapati dugaan penguasaan lahan secara tidak syah, yang diduga dilakukan oleh PT Pendawa Lima, Pemerhati Lingkungan Hidup Kholilurrahaman, mendesak para pemangku kebijakan, agar lahan dikembalikan seseuai fungsinya.
Menurut Kholil, permasalahannya bukan hanya akan merugikan nelayan, akibat dari kerusakan lingkungan, tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum itu, akan berdampak luas.
“karenanya, kami turut mendesak, agar lahan dikembalikan sesuai fungsinya semula,” tandas Kholil.
Dilain pihak, Kasi Pengendalian masalah dan sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Wahyudi yang turut hadir saat sidak menjelaskan, terkait dengan legalitas hak guna usaha (HGU) akan dilakukan cek ulang karena masalah tersebut menjadi kewenangan bagian penataan di BPN. (Sullam)