Jember, Jempolindo.id – Kunjungan Wabup Jember Djoko Susanto, bermaksud mengadakan apel dan pembinaan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jember, pada Kamis (10/4/2025)
Namun, saat kedatangan Wabup Djoko ke kantor Bapenda, hanya ditemui staf, tanpa pejabat eselon II atau kepala OPD maupun Kabid.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Wabup Jember Temukan Ruangan Bagian Hukum Kosong
Padahal menurut Wabup Djoko, rencana kunjungannya ke kantor Bapenda, sudah ada pemberitahuan sehari sebelumnya.
“Ya Alhamdulillah gak ada pejabat yang menemui saya, hanya staf staf saja, pejabatnya masih rapat,” ujar Djoko.
Maksud kunjungannya itu, untuk melakukan pembinaan, termasuk upaya mendorong transparansi pengelolaan pendapatan daerah, yang masih banyak masyarakat mengeluhkan tidak tercatatnya pajak yang sudah dibayarkan.
“Tapi saya mengucapkan terima kasih kepada Bu Faida, yang sudah menanamkan pondasi terkait pajak di Perbupnya tahun 2016,” ujar Wabup.
Djoko berharap, Dispenda lebih transparansi dalam pengelolaan pajak, terutama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Klarifikasi Plt Kepala Bapenda Jember Atas Kunjungan Wabup Jember
Sementara, wartawan mencoba menghubungi Plt Kepala Bapenda Ahmad Fauzi, melalui jaringan selulernya, untuk mengkonfirmasi kehadiran Wabup.
Selain melalui pesan singkat WhatsApp, Ahmad Fauzi juga menjelaskan melalui rekaman vidio, berdurasi 2 menit 23 detik, bahwa terkait dengan kunjungan Wabup Djoko, yang sudah menyebar melalui berita online, dirinya merasa perlu menjelaskan.
Menurut Fauzi, kehadiran Wabup Djoko tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat, terkait rencana mengadakan apel.
“Yang ada ialah ajudan wa saya pagi. Terkait pemberitahuan pak wabup akan ambil apel pagi di bapenda,” kata Fauzi.
Fauzi menanyakan kepada ajudan, apakah kehadiran Djoko sebagai Wabup.
“Saya tanyakan sebagai wabup ? Dijawab ia oleh ajudan,” ujarnya.
Kehadiran Wabup Djoko ke Kantor Bapenda, juga atas inisiatif sendiri, tanpa berkoordinasi dengan Bupati Jember.
“Saya tanyakan ke ajudan apakah di perintah bupati atau atas inisiatif sendiri beliau (Wabup Djoko) ?, ajudan jawab atas inisiatif sendiri,” ujar Fauzi.
Padahal dalam waktu bersamaan Sekretaris Bapenda telah mengandekan rapat koordinasi, dan pada jam yang sama barulah ada laporan bahwa Wabup Djoko akan berkunjung ke Kantor Bapenda.
“Ajudan nemui saya di ruang rapat. Lalu saya lewat ajudan, mempersilahkan pak wabup hadir dan ikut rapat,” terangnya.
Belum Ada Delegasi Wewenang Dari Bupati
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa pejabat publik bisa bergerak berdasarkan kewenangan, yang diperoleh melalui atribusi, sesuai dengan Pasal 66 UU No 23 tahun 2014, kewenangan atribusi Wakil Bupati adalah membantu Bupati.
“Memberikan saran dan membantu Bupati,” ujarnya.
Didalam peraturan perundangan, kewenangan dapat diperluas melalui kewenangan delegasi dan mandat.
“Sementara, saya amati dan saya pelajari, belum ada Perda yang memberikan delegasi dan mandat kepada Wakil Bupati, juga belum ada keputusan bupati, terkait kewenangan mandat tersebut,” tegasnya.
Kepala Dinas Perpustakaan ini, juga mengingatkan bahwa didalam pemerintahan tidak dualisme kepemimpinan.
“Biar tidak terjadi noise, terjadi kegaduhan didalam pemerintahan,” tandasnya.(MMT)