25.3 C
East Java

Mirfano Temukan Fenomena Pertambangan Gunung Sadeng Puger

Loading

Jember – Sekretaris Daerah Pemkab Jember Ir Mirfano temukan fenomena yang menjadi perhatiannya, setelah melaksanakan rapat koordinasi kedua bersama pengusaha tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger. Kamis (17/02/2022).

Gunung Kapur Puger Hanya Hasilkan PAD 4,9 Milyar Dari Seharusnya 300 Milyar

Melalui rekaman suara yang disebar luaskan Diskominfo Jember, Mirfano menjelaskan fenomena itu, diantaranya terjadinya jual beli Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Padahal HPL tidak boleh diperjual belikan,” tuturnya.

Mirfano juga mengaku mendapat laporan dari pengusaha tambang bahwa lahannya dicaplok.

“Tadi sudah kami sampaikan supaya mereka melaporkan,” imbuhnya.

Disamping itu, ada indikasi tambang mangan illegal, padahal menurut Mirfano, sepanjang pengetahuannya belum ada satupun perijinan dari Kementerian ESDM terkait dengan tambang mangaan di Gunung Sadeng.

“Saya sudah perintahkan kepada disperindag dan satpol untuk segera mengambil langkah – langkah konkrit terhadap penambang mangaan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mirfano menyatakan adanya kantor yang bentuknya seperti gubug, jadi tidak representative, padahal azas nyata kesungguhan perusahaan mengelola tambang Barang Milik Daerah (BMD).

“Yang pertama ketersediaan kantor dan gudang, ketersediaan peralatan pertambangan sebagai pemenuhan kegiatan pertambangan yang tergolong padat modal dan padat karya. dan ketersediaan tenaga kerja simetris dengan luas objek,” paparnya.

“Jadi itu fenomena – fenomena ketika kami berdikusi dengan para pengusaha tambang, dan beberapa laporan yang masuk pada kami,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir Mirfano, telah mengadakan  pertemuan antara pengusaha pertambangan batu kapur Puger dan pemkab Jember, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pemkab Jember, Rabu (16/02/2022).

Pertemuan itu dimaksudkan untuk melakukan penataan pengelolaan tambang batu kapur, yang berada di arelah milik pemkab jember seluar 190 hektar. sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 45 dan 14 yang diterbitkan BPN Jember pada tahun 2013.

Penataan itu dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, dari eksploitasi tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger yang diperkirakan  bisa mencapai 300 milyar pertahun.  Namun, selama ini PAD Kabupaten Jember pada tahun 2019 sebesar 755 juta, Tahun 2020 hanya 1,9 miliar dan PAD tahun tahun 2021 hanya 4,9 miliar. (Agung)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img