Jember – Jempolindo.id – Merasa ditipu, Kades Pondokdalem Kecamatan Semboro Sumariono, polisikan oknum Satpol PP Pemkab Jember, melalui Polsek Patrang Polres Jember, pada Selasa (13/9/2022).
Menurut Sumariono, Kejadian bermula dari Oknum berinisial TBS, anggota Satpol PP Kabupaten Jember, telah menjanjikan bisa membantu meloloskan anaknya, saat mendaftar sebagai Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jember, dengan meminta imbalan sebesar Rp 25 juta.
“Saat menyerahkan uang tersebut kepada TBS, pada tanggal 21 Juni 2021, ada bukti tanda terima kwitansinya,” kata Sumariono.
Merasa TBS telah mempermainkan, Sumariono melapor kepada Polsek Patrang.
“Saya sudah laporkan kasus itu melalui Polsek Patrang pada tanggal 15 Juli 2022,” ungkapnya.
Sumariono mengaku telah memberikan cukup waktu kepada terduga pelaku, hanya saja tidak ada etiket baik dari TBS untuk menyelesaikan tanggungannya.
‘Saya sudah memberi kesempatan kepada TBS, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, sayangnya sampai sekarang tidak ada respon baik,” terangnya
Terkait adanya laporan dugaan penipuan itu, Kanit Reskrim Polsek Patrang Aiptu Sutaryoto, mengaku sudah menindaki pelaporan tersebut, dengan memanggil TBS untuk diminta keterangannya sebagai terlapor, pada tanggal 11/8/2022.
“Hari ini (Selasa, 13/9/2022) kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor ( Sumariono) guna di mintai keterangan tambahan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui, bahwa pihak terduga pelaku
Berdasarkan surat tanda terima pelaporan yang diterima Sumariono, nomor LP-B/38/IX/2022/SPKT/Polsek Patrang Polres Jember Polda Jawa Timur, terduga pelaku disangkakan pasal 378. (Gito)