Jember – Jempolindo.id – Merasa Dikadali, Ahli waris lapor polisi, atas dugaan penipuan terkait transaksi jual sawah milik H Bunat alias H Abdul Aziz bin Bukah (almarhum). Pasalnya Ahli waris tersebut merasa di bohongi, hingga terjadinya transaksi, mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanahnya dari dari penerima Kuasa ahli waris.
Untuk mendapatkan keadilan, maka Ahli waris tanah itu melapor melalui Polsek Ledok Ombo Polres Jember, pada Senin (18/07/2022).
Seperti yang disampaikan ahli waris atas nama Holiseh, Ia merasa hanya diberi janji – janji saja padahal tanah sawah sudah laku.
“Saya tanda tangan untuk syarat jual tanah milik Almarhum H Abdul Aziz, perjanjiannya hasil penjualan tanah itu dibagi rata, tapi sampai sekarang tidak dikasih hanya diberi janji saja, ” Kata Holiseh.
Lantaran merasa tidak diberikan haknya, atas penjualan tanah sawah tersebut, Holiseh dan sebagian saudara nya melapor ke Polsek Ledok Ombo.
Lalu pada tanggal 20/07/2022, Holiseh dapat surat panggilan dari Polsek Ledok Ombo sesuai Surat Nomor : B/ 45 /VII/2022/Reskrim Perihal permintaan keterangan.
“Perkiraan tgl 20 an, saya dipanggil ke Polsek Ledok Ombo, saya ditanya sama polisi, saya Jawab saya ahli waris dari H Abdul Aziz, kenapa kamu lapor kata polisi, saya jawab, karena saya dan keluarga tidak dapat bagian,” ujarnya.
Holiseh juga menerangkan bahwa dirinya ditanya, soal tanda tangan persetujuan waktu mau jual tanah
“Iya waktu jual tanah semua ahli waris setuju dan tanda tangan, tapi ketika sudah laku tidak ada apa-apa,” ujar Holiseh.
Di tempat berbeda, Polres Jember / melalui Kanit Reskrim Polsek Ledokombo, Bribka Bayu Andri Arista S Psi, saat dikonfirmasi Jempolindo di ruang kerjanya, pada jum’at (05/08/2022) siang, mengatakan bahwa persoalan itu tetap diproses.
“Nanti kalau sudah selesai kita kasih tau, karena sekarang masih proses lidik, ” jelas Bripka Bayu.
Di sisi lain Wahyudi selaku pemegang kuasa penjualan tanah, mengatakan bahwa sebetulnya tidak ada masalah.
“Tidak ada masalah sebenarnya interen keluarga ini sudah diserahkan ke polsek,” kata Wahyudi, saat di konfirmasi Jempolindo di rumahnya, senin (08/08/2022)
Wahyudi enggan memberikan informasi lebih jauh, karena Ia takut salah memberi informasi
“Yang saya takutkan nanti saya salah memberikan keterangan,” jelas Wahyudi.
Di tempat lain, Sekdes Sumber Lesung Suhartono saat dikonfirmasi Jempolindo, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah
“Iya benar, lokasi tanah sawah itu berada di Dusun Onjur Desa Sumber Lesung Kecamatan Ledokombo,” katanya.
Di tanya soal siapa yang ngurus Akta Jual Beli (AJB), Ia menjawab yang ngurus pihak Pemdes setempat.
“Kalau Prosesnya itu melalui Desa. Ia minta bantuan ke Desa, karena sekalian mau proses Sertifikat,”jelas Suhartono.
Suhartono menjelaskan, proses pengurusan tersebut sudah sampai ke Dispenda
“Sudah proses verifikasi ke Dispenda terkait dengan BPHTB dan lain sebagai nya, setelah itu lalu ke sertifikat,”bkata Suhartono.
H Nawawi selaku pembeli tanah milik Almarhum H Abdul Aziz menceritakan, Ia berani membeli tanah tersebut karena sudah jelas terkait dengan ahli waris
“Kalau saya sendiri berani beli ke wahyudi, karena ahli waris sudah memberikan kuasanya ke wahyudi,” ujar H Nawawi.
H Nawawi memastikan, bahwa Wahyudi bersama Surawi pernah datang ke rumahnya meminta DP dari hasil penjualan tanah
“Menurut keterangan H Nawawi, pertama Ia membayar DP tersebut dengan Mobil seharga 230 juta, ditambah uang kontan 10 Juta yang diterima Wahyudi dan Surawi, hari itu juga saya bayar lagi 75 juta, itu kan sudah ada kwitansi nya dan tanggalnya, dan dalam satu bulan sudah lunas semua,” jelasnya.
Adapun luas tanah, kata H Nawawi seluas 2 Hektare, dibeli seharga Rp 750 juta (Tuju Ratus Lima Puluh Juta).
Lanjut H Nawawi, terkait dengan pengurusan surat Akta Jual Beli (AJB), Ia pasrah penuh ke Pemdes Sumber Lesung, yang wakili Suhartono selaku Sekdes.
“Saya minta tolong melalui perangkat Desa dan Notaris sampai sekarang Insya Allah masih proses Sertifikat, “pungkas H Nawawi. (Agung)