17.1 C
East Java

Menunggu Keputusan Sidang Praperadilan DJamil Tersangka Dugaan Pemotongan Honor Covid-19 Jember 

Loading

Jember – Jempolindo.id – Memperjuangkan tegaknya keadilan, melalui Kuasa Hukumnya, mantan Kepala BPBD Jember Muhammad Djamil (MD) telah menjalani sidang praperadilan, yang rencananya besok pada hari Rabu (24/08/2022) Hakim akan memutuskan.

Ketua Topi Bangsa Jember Gus Baiqun Purnomo, saat bertandang menjumpai Anggota DPRD Kabupaten Jember, pada Selasa (23/08/2022) meminta agar DPRD Jember turut memberikan dukungan atas upaya hukum yang sedang ditempuh MD.

“Berdasarkan fakta – fakta yang ada, maka kami yakini, ada keadilan yang harus diperjuangkan, untuk itu kami berkeinginan agar Anggota Dewan juga turut berjuang bersama kami,” ujarnya.

Menanggapi harapan itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, menegaskan bahwa secara pribadi dirinya akan turut memberikan dukungan.

“Jika memang dibutuhkan tanda tangan, gak apa apa, kami akan lakukan,” ujar Halim.

Sedangkan Anggota Komisi D DPRD Jember Ahmad Dhofir Syah, menyampaikan harapannya, agar perjuangan MD mendapatkan keadilan dikabulkan.

“Kami turut mendorong, agar tercipta keadilan yang seadil-adilnya, semoga hakim yang akan memutuskan dalam sidang praperadilan, mengabulkan permohonan pak Jamil,” harapnya.

Melalui Kuasa Hukumnya, Purcahyono Yuliatmoko SH, menjelaskan bahwa penetapan status MD sebagai tersangka kurang memenuhi unsur.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum MD, agar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jember , memutus dengan seadil-adilnya atas kasus yang dialami Pak Djamil. Memohon hakim agar berpihak ke kami, supaya status Pak Djamil sebagai tersangka bisa dicabut, karena menurut kami penetapan tersangka belum memenuhi unsur seperti tertuang dalam KUHAP,” paparnya.

Selain itu, Moko mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan bukti-bukti surat pendukung, bahwa MD, selaku mantan Plt Kepala BPBD, terkait dugaan pemotongan dana Covid-19, idak ada pemaksaan, tidak ada perintah langsung maupun tidak langsung.

“Apalagi menikmati uang dugaan pemotongan honor tim pemakaman jenazah covid19,” imbuhnya.

Moko menambahkan, bahwa lsesuai pasal 12 huruf e UU Tipikor yang disangkakan kepada MD belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Apalagi MD sekedar menjalankan tugas sebagai Plt Kepala BPBD yang didasarkan SE Kepala BKN No 1 tahun 2021, Permendagri No 77 Tahun 2020 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara,” tandasnya. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img