Mengapa PPID Tak Turut Direkomendasikan DPRD Jember ?

PPID Jember
Rekomendasi DPRD Jember tak sentuh PPID

Loading

Jember_Jempol _ Mengapa PPID Tak Turut Direkomendasikan DPRD Jember ?, Dalam sejumlah rekomendasi DPRD Jember terhadap LKPJ Ahir Tahun Anggaran 2020, yang ditanda tangani Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi, juga tak tertuang secara eksplisit tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Perihal Keterbukaan Informasi Pulbik hanya sedikit disinggung pada urusan Komunikasi dan Informasi :

      Urusan Komunikasi dan Informasi

  1. Pemerintah daerah kabupaten Jember melakukan percepatan dan langkah-langkah untuk implementasi E-Government terutama dalam mendukung pelayanan.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk segera meningkatkan manajemen keterbukaan informasi publik dengan ditunjang sistem informasi digital.
  3. Pemerintah daerah kabupaten Jember untuk segera menjalin kerjasama dengan pihak terkait penyediaan data dan informasi publik, salah satunya dengan BPS (Badan Pusat Statistik) dalam rangka mewujudkan program satu data.

Bahwa Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertujuan untuk mewujudkan tata kelelo pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip – prinsip akuntabilitas,  transparansi, supremasi hokum dengan melibatkan partisipasi masyarakat, dalam setiap proses kebijakan public.

Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik, berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi, yang diharapkan dapat membantu pemeritah dan pembangunan.

Beberapa kasuistik yang terjadi di Desa Banjarsari dan Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari, mungkin juga terjadi di desa lainnya, merupakan contoh nyata tidak adanya semangat Transparansi publik

Warga Masyarakat di desa tersebut begitu sulitnya mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan, untuk sekedar informasi tentang luasan Tanah Kas Desa (TKD), peruntukan dan tata kelolnya, hingga lapor kepada polisi dan kejaksaan sekalipun, namun upaya warga untuk mendapatkan akses informasi yang menjadi hak –haknya juga tak mudah.

Bahkan, warga juga sudah melakukan audiensi bersama Komisi A DPRD Jember, namun ruang poltik itupun tidak menjawab kahausan publik terhadap informasi yang menjadi hak – haknya.

Padahal, Kepala Desa pada tataran pemerintahan desa merupakan PPID di desanya, dan jika semangat UU No 14 tahun 2008 menjadi sandaran untuk melakukan perbikan kinerja pemerintahan desa dan perbaikan kualitas pembangunan, maka seharusnya semangat transparansi informasi publik bukanlah barang haram, yang harus sedemikian rupa dimanipulasi, yang kesannya malah melindungi kesalahan penguasa.

Tentu saja, menjadi tanda Tanya besar, manakala DPRD Jember dalam rekomendasinya juga tidak mencantumkan penguatan  PPID dalam rekomendasinya.

Semoga bukan karena konspirasi untuk melindungi kejahatan terstruktur dan sistematis, melainkan hanya sekedar keteledoran dan kehilafan. (*)

 

Table of Contents