15.1 C
East Java

Mediasi Kades Se Kecamatan Bangsalsari, Ketua AMPD Jember: Kami Tidak Bermaksud Mencari Kesalahan Kades

Loading

Jember, Jempolindo.id Menjawab Surat Permohonan Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa (AMPD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kecamatan Bangsalsari menyelenggarakan audiensi bersama, di Kantor Kecamatan Bangsalsari, pada Selasa (25/02/2025).

BANGSALSARI
Keterangan Gambar: Audiensi AMPD Jember bersama Kades se Kecamatan Bangsalsari

Hadir dalam mediasi itu, Muspika Bangsalsari, 11 Kepada Desa se Kecamatan Bangsalsari, BPD se Kecamatan Bangsalsari, Pendamping Desa, dan Perwakilan AMPD Jember.

Melalui Ketua AMPD Jember Nurudin menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya audiensi itu bukan untuk mencari cari kesalahan kepala desa, dalam tata kelola keuangan.

“Kami tak ingin mencari cari kesalahan kades, kami hanya ingin mendorong agar ada perbaikan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya, kepada media ini, usai audiensi.

Khususnya dalam tata kelola Anggaran Dana Desa, yang menggunakan APBN, menurut Nurudin perlu ada perbaikan, sehingga pemanfaatan uang negara lebih maksimal dan terhindar dari kemungkinan terjadinya penyelewengan.

“Tentu, kami bukan lembaga yang berwenang mengatakan ada atau tidak penyelewengan, meski indikasinya cukup kuat,” katanya.

Untuk itu, AMPD Jember sudah mempersiapkan langkah langkah, mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) bekerjasama dalam mengawal pendampingan Pemerintahan Desa, agar terhindar dari kemungkinan terjadinya penyelewengan.

“Jika terjadi kesalahan, kan tidak semua karena kesalahan kades, ada juga yang karena ketidaktahuan, atau kemampuan dalam mengelola anggaran keuangan desa,” katanya.

Dalam konteks, transparansi informasi publik, Nurudin menyebut bahwa perbaikan hal itu merupakan pintu masuk bagi AMPD Jember, untuk mengawal adanya perbaikan tata kelola yang berkesinambungan.

“Jangan dimaknai, bahwa permohonan kami itu sebagai upaya untuk mencari cari kesalahan, melainkan lebih kepada mendorong terjadinya transparansi informasi publik,” tegasnya.

Secara umum, klaim bahwa pemerintahan desa sudah melakukan transparansi informasi publik, dengan memampang Banner, menurut Nurudin beluk memenuhi syarat.

“Karena, masyarakat tidak mengerti rincian dari poin poin APDes yang terpampang, itu kan global,” ujarnya.

Namun, Nurudin mengatakan terkait dengan permohonan salinan APBDes, merupakan hak prerogatif Kepala Desa.

“Silahkan saja, jika memang keberatan memberikan, silahkan dibuatkan berita acaranya, begitupun kalau memang berkenan memberikan, kami juga minta berita acaranya,” tandasnya.

Hingga audiensi berakhir, pihak Pemerintahan Kecamatan Bangsalsari, belum membuatkan berita acara hasil pertemuan.

“Kami masih disuruh menunggu satu dua hari, untuk mendapatkan berita acaranya,” Ujar Nurudin.

Tanggapan Camat Bangsalsari

Saat membuka audiensi, Camat Bangsalsari Basukik menjelaskan bahwa pihaknya agak terlambat dalam menjawab permohonan AMPD Jember untuk melakukan audiensi bersama Kepala Desa.

“Saya mohon maaf, terlambat menjawab surat AMPD, karena Kantor Kecamatan Bangsalsari digunakan untuk kegiatan, sedangkan Muspika juga ada banyak kegiatan,” ujarnya.

Pada dasarnya, kata Basukik, pemerintahan desa di Kecamatan Bangsalsari, sudah melaksanakan transparansi informasi publik, dengan memampang informasi APDes di masing masing desanya.

“Namun, mungkin bapak bapak (AMPD Jember) belum banyak mengetahuinya,” katanya.

Setelah acara audiensi, yang dibatasi hingga pukul 11.30 WIB, Basukik menyarankan bisa ditindaklanjuti melalui desanya masing masing.

“Karena dalam penyusunan APBDes, Kepala Desa bersama BPD, maka jika ada yang belum jelas dapat ditanyakan melalui BPD desa setempat,” ujarnya.

Untuk pendamping desa, Basukik menjelaskan bahwa pendamping desa di Kecamatan Bangsalsari, ada yang mengundurkan diri, karena alasan pribadi.

“Saya merasa kehilangan, karena kebetulan pendamping desa yang mengundurkan diri, yang paling tahu tentang persoalan teknis,” ujarnya.

Tanggapan Kades Badean

Kepala Desa Badean Purwanto, mewakili kepala desa se Kecamatan Bangsalsari, pada kesempatan itu mengklaim bahwa Pemerintahan Desa sudah melaksanakan Transparansi Informasi Publik, sesuai dengan ketentuan perundangan.

“Apalagi dalam pembuatan APBdes, tahapannya dilakukan Musdus dan Musrenbangdes, yang diikuti oleh seluruh unsur masyarakat,” ujarnya. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img