Mediasi Disnaker Dead Lock  Pensiunan Tak Puas  Pihak Perhutani Berkelit

Berita Jempol Jember _ jempolindo.id _ Komplain  Pensiunan Perum Perhutani Zaenal Arifin,  atas tunjangan apresiasi kerja yang tak terbayar  dan tunjangan perumahan yang hanya dibayar sebagian, dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember mengalami Dead Lock. Rabu (31/03/2021).

Mediasi itu dihadiri  juga Pihak Perhutani KPH Jember, Ajun KTA Perum Perhutani KPH Jember, Kepala SDM Perum Perhutani Jember Dwi Cahyani didampingi  Staf SDM Perum Perhutani Joko Susanto.

Ajun KTA Perhutani Jember  tidak bersedia memberikan keterangan  saat ditanya wartawan.

“Kita berteman saja ya … Berteman saja ya,” kata Perwakilan Perhutani, tak jelas maskdunya.

Menurut keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember Bambang Edi Santoso, membenarkan sedang ada mediasi antara pensiunan perum perhutani dengan pihak manajemen perum perhutani KPH Jember.

“Ya kita hanya menerima pengaduan, nanti kita dengarkan saja hasilnya apa,” katanya.

Sementara Kasi Hubungan Industrial Disnaker Jember M Yasin Yusuf menjelaskan pihak Disnaker Jember hanya memediasi keluhan Pensiunan Perum Perhutani untuk dipertemukan dengan pihak Perum Perhutani KPH Jember.

“Tadi sudah kami pertemukan, menurut Perhutani memang sudah dibayarkan melalui rekening,” jelasnya.

Menurut Zaenal Arifin, pihak perhutani tetap ngotot merasa sudah mencairkan hak – hak pensiunan, sementara pihaknya tidak merasa menerima sejumlah hak – hak sebagai Karyawan Perhutani yang harus diterimanya.

Kata Zaenal, penjelasan perhutani tidak bisa dipahami, jika merasa sudah mencairkan hak Karyawan dan dianggap masuk dalam komponen gaji, faktanya Zaenal tidak menerima sejumlah haknya.

“Setiap bulan kan ada bukti pembayarannya, sementara yang saya terima tidak seperti yang dijelaskan pihak perum perhutani,” Kata Zaenal.

Jika dimasukkan dalam komponen biaya BPJS senilai 2 persen dari gaji, maka kata Zaenal masih banyak haknya yang tersisa dan belum diterima nya.

*Anggap saja gaji saya 3,5 juta, maka hanya 70 ribu yang harus dibayarkan BPJS,  sedangkan tunjangan apresiasi memang bervariasi antara 300 ribu sampai 500 ribu, anggap saja terendah, maka masih ada sisa 270 ribu perbulan,” sergah Zaenal

Zaenal juga menyoal hak tunjangan perumahan yang harusnya diterima lebih dari Rp. 10 juta, tetapi hanya dibayarkan Rp. 5. Juta.

“Saya tidak puas dengan jawaban perhutani, saya punya jawaban sendiri,” kata Zaenal.

Karenanya Zaenal mempertimbangkan akan menindak lanjuti pengaduannya melalui jalur hukum.

“Jika tetap gak ada titik temu, kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya. (*)

Table of Contents
Exit mobile version