17.1 C
East Java

Maraknya Pungutan Biaya Pendidikan Dipertanyakan

Loading

Jember – Maraknya pungutan biaya pendidikan di lingkungan SMA/SMK Kabupaten Jember medapat sorotan dari Staf Ketua Fraksi PDI Perjuangan Slamet Riyadi, yang mengklaim telah banyak mendapatkan keluhan dari wali murid tentang adanya pungutan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya. Minggu (16/01/2022) malam.

Pungutan Biaya Pendidikan
Caption : Kader PDI Perjuangan Kabupaten Jember Selamet Riyadi

“Sebenarnya kami telah mendapatkan banyak masukan terkait adanya pungutan yang dilakukan sekolah setingkat SMA/SMK di Kabupaten Jember,” ujarnya saat dikonfirmasi Jempolindo.id.

Pungutan itu, kata Slamet mengatasnamakan Komite Sekolah yang menurutnya jelas melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016. Terdapat beberapa kriteria yang masuk katagori pungutan, diantaranya sekolah dengan sengaja menentukan berlaku untuk seluruh siswa, sekolah menentukan nilainya, dan menentukan waktunya.

“Jika ketiga hal itu disampaikan, maka sudah termasuk ranah pungutan, jika dilakukan jelas melanggar aturan yang sudah ada,” tukasnya.

Tupoksi Komite Sekolah, menurut Slamet merupakan kepanjangan tangan dari Wali murid, yang sudah seharusnya menyampaikan aspirasi dari wali murid dan tahu betul kemampuan wali murid, bukan malah sebaliknya, menjadi alat sekolah untuk melakukan pungutan.

“Seharusnya tidak seperti itu, Komite sekolah semestinya bertindak sesuai tupoksinya, kan sudah diatur, apa sih kewenangan komite,” tegasnya.

Selamet menyayangkan masih banyak sekolah yang masih memberlakukan pungutan yang memberatkan wali murid, padahal sudah banyak alokasi anggaran dari pemerintah yang dapat dipergunakan untuk operasional sekolah.

“Ada dana BOS 1,6 Juta per siswa, sedangkan  Provinsi Jawa Timur sendiri sudah memberlakukan program Tis Tas, Gratis Berkualitas, yang nilainya 1,2 juta per siswa, seharusnya sudah lebih dari cukup,” tandasnya.

Fungsionaris PDI Perjuangan Kabupaten Jember itu tidak menampik, jika memang harus dilakukan pungutan semestinya dipersiapkan payung hukumnya, sehingga tidak meimbulkan masalah dibelakang harinya.

“Jika memang bentuknya bantuan, boleh -boleh saja, selama tidak melanggar aturan yang ada, makanya kami menyarankan silahkan berkonsultasi kepada pihak – pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut Selamet meminta agar Komite Sekolah turut membantu melakukan publikasi tentang kebijakan sekolah, agar Wali Murid dapat memahami.

“Kalau memang ada kebijakan sekolah, silahkan dipampang dengan jelas, supaya wali murid juga ikut mikir,” tandasnya.

Pungutan Biaya Pendidikan  Ditanggapi  Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember 

Menanggapi maraknya pungutan di lingkungan SMA/SMK di Kabupaten Jember mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edy Cahyo Purnomo. Jika memang sekolah membutuhkan anggaran, menurut Ipung, panggilan akrab Sekretaris Komisi D DPRD Jember itu, pihak sekolah  diperkenankan mendapatkan sumbangan dari masyarakat termasuk Wali Murid.

Pungutan Biaya Pendidikan
Caption : Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo

“Tapi harus ada keterbukaan, untuk apa ?, besarannya juga jangan ditentukan, jika ditentukan bukan sumbangan namanya tapi pungutan,” ujarnya.

Pungutan yang telah memberatkan wali murid itu, kata Ipung akan segera disikapi, untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang, termasuk kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan sounding kepada teman-teman anggota DPRD Provinsi, nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Saat pemerintah telah memberlakukan sekolah gratis, dengan menggelontor beragam jenis anggaran untuk sekolah, didapatinya masih ada pungutan sekolah yang keabsahannya patut dipertanyakan, menurut legislator DPRD Jember itu jelas telah melanggar hukum.

“Karenanya semua pihak yang terkait akan segera kami undang,  untuk mengklarifikasi permasalahan itu,” tegasnya.

Pungutan Biaya Pendidikan ditanggapi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 

Informasi tentang adanya pungutan itu, juga ditanggapi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur H Karimullah Dahrujiadi yang menegaskan semuanya kembali pada hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid.

Pungutan Biaya Pendidikan
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur H Karimullah Dahrujiadi

“Ya kalau memang sudah ada kesepakatan antara sekolah dan pihak wali murid, jika memang dibutuhkan anggaran untuk keperluan sekolah,” jelasnya.

Meski H Karim mengaku belum tahu detail tentang informasi dimaksud, namun pihaknya berharap agar pungutan yang ada tidak melanggar aturan yang ada.

“Serta seharusnya tidak memberatkan kepada wali murid,” ujarnya.

Untuk itu, Ketua DPD Partai Golkar Jember itu menegaskan perlunya peranan Komite Sekolah sebagai jembatan antara sekolah dan wali murid.

“Sehingga setiap kebijakan sekolah dan aspirasi wali murid bisa saling memahami,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, pihak sekolah biasanya membangun alasan pungutan dilakukan untuk kepentingan biaya operasional sekolah, sementara juga banyak ditemukan hasil sumbangan wali murid dipergunakan untuk membangun gedung dan sarana pendidikan.

Atas adanya indikasi itu, H Karim menegaskan setiap adanya kebutuhan anggaran sekolah, semestinya dilakukan kajian mendalam dan transparan sehingga tidak menimbulkan kesalahan presepsi.

“Makanya jika memang ada pungli, pungutan yang tidak melalui proses yang benar, sifatnya memberatkan, menurut saya kurang tepat,” pungkasnya. (Gito)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img