Mantan Kades Gumukmas Diduga Embat Biaya Serifikat, Begini Kisahnya Saat Dimediasi Polsek Gumukmas

Mantan Kades Gumukmas
Warga Desa Gumukmas Kec Gumukmas yang mendatangi Mapolsek Gumukmas, saat mediasi bersama Mantan Kades Bambang Winarko

Loading

JEMBER – JEMPOL – Mantan Kades Gumukmas Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, Bambang Winarko, diduga embat biaya sertifikat tanah milik warganya. Atas pemungutan biaya itu, sekitar 30 Warga Desa Gumukmas melaporkan Bambang Winarko kepada Polsek Gumukmas.

Ceritanya bermula ketika Bambang Winarko masih menjabat sebagai kepala desa pernah memungut biaya  untuk mengurus surat tanah milik warganya. Nilai yang sudah masuk beragam, mulai dari 1,5 juta, 2,5 juta, 5 Juta hingga 10 juta. Namun, surat tanah yang diurus warganya, hingga 4 tahun berseang tak kunjung ada ujudnya.

Bambang mengakui sebagian uang memang sudah diterimanya, sedangkann  sebagian lagi ada yang langsung ke Perangkat Desa.

“Apa yang dilaporkan oleh warga tetap saya bertanggungjawab, karena disini petugas lapangan ada ikut hadir, ” ujar Bambang.

Menurutnya ada beberapa faktor kenapa proses pengajuan balik nama akte tanah selama bertahun-tahun tidak kunjung selesai, padahal  warga pemohon sudah melunasi semua biaya yang diminta.

“Mungkin ada salah satu ahli waris yang belum datang, belum  tanda tangan dan sebagainya, ” terangnya.

Bambang berdalih, bisa jadi Camat waktu itu  belum bisa tanda tangan karena kendala persoalan tidak punya surat tugas atau sebab lainnya.

“Tapi karena ini sudah menjadi hak mereka karena ada suatu kesalahan atau kami secara pribadi maupun perangkat kami, kami minta maaf kami tetap bertanggung jawab, ” ucap Bambang.

Tampaknya, atas laporan warga desa Gumukma, Polsek Gumukmas memilih untuk mediasi antara Bambang Winarko dan para pelapor. Tak ayal, puluhan warga Desa Gumukmas Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember pada Senin siang 03 Mei 2021, berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Gumukmas memenuhi undangan polsek Gumukmas, untuk melakukan mediasi. Selasa, (04/05/21).

Warga berharap, uang biaya balik nama dikembalikan, sebab selain sudah bertahun-tahun akte tanah tidak kunjung selesai, permohonan balik nama kini sudah dialihkan ikut program PTSL dengan biaya hanya 300 ribu.

Saar mediasi 30 lebih warga meminta kepada pihak Polsek Gumukmas,  agar para pihak yang terlibat  bertanggungjawab mengembalikan uang yang sudah dibayarkan lunas, sejumlah uang itu, menurut warga dibayarkan kepada mantan Kepala Desa Gumukmas Bambang Winarko, mantan Sekretaris Desa Gumukmas MN Yusuf dan perangkat desa lainnya, seperti Nur Salim.

Sutrisno warga Dusun Kebonan Desa Gumukmas mengungkapkan, 4 tahun yang lalu Ia bersama 3 saudaranya mengurus balik nama akte tanah dengan diminta biaya 2,5 juta rupiah per orang, yang diterima langsung oleh Bambang Winarko saat itu masih menjabat Kepala Desa Gumukmas.

“Biaya 2,5 juta mbayar langsung ke pak Kades Bambang. Dia langsung datang  ke rumah, ” ujar Sutrisno.

Namun sampai dengan saat ini akte tanah atas nama dirinya, tidak kunjung ada kabar. Justru yang  keluar akte tanah atas nama 3 saudaranya.

“Sudah lama sekitar 4 tahun. Semua orang 4 sama saudara saya, yang 3 keluar tinggal punya saya belum, ” tuturnya.

Kini Sutrisno berharap uang yang sudah masuk dikembalikan.

“Istri saya tiap kali menanyakan ke pak Kades selalu alasan belum turun, padahal uang itu dapat ngutang, ” ucap Sutrisno.

Hal serupa juga disampaikan Tirami, yang mengaku mengurus balik nama akte tanah 3 tahun yang lalu. Saat itu Tirami dimintai uang untuk biaya balik nama sebesar 6 juta rupiah lebih, sudah dibayarkan lunas diterima langsung oleh perangkat desa Nursalim.

Begitu pula dengan warga bernama Fathonah, Ia meminta biaya balik nama sebesar 7 juta rupiah yang sudah lunas sejak 2013 yang lalu dikembalikan saja.Saat itu yang menerima uang mantan Sekretaris Desa MN Yusuf.

Lebih jauh Fathonah menambahkan, selama bertahun-tahun menanti surat akte tanah yang dia ajukan tak kunjung jadi.Setiap ditanyakan ke Kantor Desa selalu dijawab dengan alasan akte belum jadi, masih dalam proses. Kini permohonanya dialihkan ke program PTSL.

“Saya mengajukan 2013 ditarik hampir 7 juta. Saya diikutkan PTSL tapi suratnya masih menunggu, ” katanya.

Sementara Kanit Reskrim  Polsek Gumukmas usai memimpin mediasi menyampaikan, Mediasi antara warga pelapor dengan mantan Kepala Desa Bambang Winarko sudah ada titik temu.

“Mantan Kepala Desa Bambang bertangungjawab akan mengembalikan uang biaya mutasi warga yang menjadi tuntutan warga mengembalikan haknya yaitu biaya akta yang belum jadi, ” kata Amin.

Lebih lanjut Amin menambahkan, meskipun yang laporan ke Polisi sekitar 33 warga, pihaknya  masih belum melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan ya monggo, jika tidak kalau memang ada bukti cukup kuat kita lanjut ke proses penyidikan, ” imbuhnya.

Sementara mantan Kepala Desa Gumukmas Bambang Winarko menyatakan, bagaimana pun dirinya tetap bertanggung jawab atas pengaduan warga.  (*)

Table of Contents