Jember _ Jempolindo.id _ Mantan istri tempati rumah miliknya, Subollo (60), Warga RT 02/RW 7 dusun Tamanrejo, desa Tamansari, kecamatan Wuluhan, kabupaten Jember, melaporkan kepada Polsek Wuluhan, Polres Jember.

Subolo menuturkan kejadian tersebut pada Jempolindo, pada Kamis (10/8/2023).
“Pelaporan kami ke Polsek tersebut di terima langsung oleh pihak pihak SPKT Polsek Wuluhan,” kata Subollo, didampingi istrinya.
Pria itu berharap, permasalahan itu segera tuntas, agar rumah itu bisa ditempati lagi.
Sebelumnya, Subolo mengaku telah memperingatkan mantan istrinya, agar segera mengosongkan rumah itu
“Sayangnya yang bersangkutan tidak mengindahkan,” katanya.
Berdasarkan data berupa SPPT tahun 2023, tanah pekarangan dengan bangunan rumah seluas 770m, atas nama Subolo.
Menurut keterangan Anggota polsek Wuluhan Sugianto, saat di konfirmasi lewat sambungan telpon selulernya, Jumat (11/8/2023) membenarkan adanya laporan Subolo.
Kata Sugianto, Polsek Wuluhan telah menyarankan yang bersangkutan, untuk menyelesaikan lewat jalur perdata, karena yang menempati adalah mantan istrinya. (Gilang)