Jember _ Kencong_ Jempolindo.id _ Tanah Kas Desa (TKD) Kraton Kecamatan Kencong disoal Kepala Desa Terpilih Sukardji. Pasalnya, TKD seluas 5 Ha itu dilelang senilai 99 juta selama setahun oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kraton dua bulan sebelum pelantikan kades terpilih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016. Pemanfaatan TKD jika dipinjamkan atau disewakan harus atas persetujuan Bupati.
Sukardji menyoal proses lelang yang dilakukan LPM atas sepengetahuan BPD Kraton, PJ Kades dan Camat Kencong, terkesan terburu – diburu. Lelang dilakukan dua bulan sebelum Sukardji dilantik (23 /10/219).

Sukardji mencurigai terjadinya konspirasi proses lelang untuk kepentingan yang patut diduga hanya untuk kepentingan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Saya sebenarnya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, biar gak usah rame – rame,” kata Sukardji.
Sekretaris Desa Kencong Muhajir membenarkan adanya lelang TKD yang telah dilakukan melalui proses lelang yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2019, oleh Juwandi selaku Ketua Panitia Lelang.

Pelaksanaan lelang, kata Muhajir bersandar pada Peraturan Desa No 06 Tahun 2019 Tentang Persewaan Tanah Kas Desa.
“Hasil lelang telah dimasukkan ke rekening desa untuk dimanfaatkan untuk kepentingan desa,” tegas Muhajir. (*)