Jember _ Jempolindo.id _ LBH Bolo Syaif Jember lakukan klarifikasi lanjutan, atas dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Warga Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca juga : LBH Bolo Saif Dampingi Warga Desa Wringinagung Urus Dugaan Skandal Penggelapan PBB
Saat mengantarkan surat Klarifikasi itu, LBH Bolo Syaif ditemui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, pada Rabu (22/02/2023) siang.
Melalui Koordinator LBH Bolo Syaif Novis Kusuma SH, menjelaskan bahwa Klarifikasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Jember, pada tanggal 27 Januari 2023.
“Sesuai dengan kesepakatan hasil RDP bersama DPRD Jember, bahwa pihak inspektorat Jember berjanji akan menindak lanjuti komitmen bersama, selama 1 bulan,” ujarnya Novi.
Selama menunggu hasil audit inspektorat Kabupaten Jember, kata Novi telah terdapat perkembangan, yang tercatat melalui posko pengaduan yang didirikan LBH Bolo Syaif.
“Semula hanya 117 warga yang mengadukan senilai 17 juta, yang diduga digelapkan. Bertambah menjadi 344 objek pajak, dengan nilai 64.803.16 rupiah,” paparnya.
Data tersebut, kata Novi masih belum ditambahkan dengan data yang didapat dari Desa Sarimulyo dan Desa Padumasan.
“Apa yang kami lakukan, merupakan komitmen LBH Bolo Syaif, untuk terus mendampingi masyarakat Wringinagung,” ujarnya.
LBH Bolo Sya’if, kata Novi akan terus menunjukkan sikap peduli, atas dugaan penggelapan pajak, yang sudah dibayarkan warga, namun warga yang sudah lunas, masih muncul tagihan.
“Komitmen ini sesuai dengan slogan Bolo Syaif, Ejeb Gesek Pelak,” katanya.
Pada. Kesempatan itu Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito belum bersedia dikonfirmasi,. Karena alasan masih sibuk.(Rebut)