Jember _ Jempolindo.id _ Dugaan skandal penggelapan PBB (Pajak Bumi Bangunan) di Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, semakin menguat. Nur Yasin yang telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat, telah meminta pendampingan kepada LBH Bolo Saif.
Baca Juga : Deklarasi LBH Bolo Saif Saat Haul Gus Dur
Nur Yasin menjelaskan, berdasarkan pengakuan setidaknya 100 warga, yang merasa telah membayar kewajiban PBB nya, maka diduga kuat terdapat penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum.
“Kami belum berani memberikan kepastian siapa pelakunya, karena pihak Pemerintahan Desa Wringinagung juga belum memberikan penjelasan,” katanya, di Kantor LBH Bolo Saif, Jalan Jawa II B No 1 Jember, pada Rabu (04/01/2023) siang.
Jika benar terjadi penggelapan, maka bukan saja rakyat yang telah dirugikan, kata Nur Yasin, negara juga turut dirugikan.
“Karenanya, kami ingin permasalahan ini menjadi terang benderang. Untuk itu, kami percayakan kepada LBH Bolo Saif, untuk mendampingi kami dalam mencari kebenarannya,” ujarnya.
Selain mempercayakan kepada LBH Bolo Saif, Nur Yasin menyampaikan akan meminta kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember, untuk memanggil semua pihak.
“Kami ingin diper temukan dengan semua yang berwenang, terkait urusan Pajak ini, sehingga masyarakat tidak resah,” ujarnya.
Koordinator LBH Bolo Saif Novi Kusuma SH membenarkan adanya kedatangan warga Desa Wringinagung, yang mengadukan adanya dugaan penggelapan PBB.
“Mereka telah memberikan kuasa kepada kami, untuk kemudian mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana mestinya,” kata Novi.
Kedatangan Nur Yasin, kata Novi membawa bukti pajak terhutang, dari beberapa warga, dimana dalam SPPT tersebut tertera nilai pajak yang menjadi tanggungan, dengan durasi waktu yang acak.
“Sementara warga mengaku telah membayar pajaknya setiap tahunnya secara rutin,” jelasnya.
Untuk memperjuangkan hak – hak warga yang telah merasa dirugikan itu, maka selanjutnya LBH Bolo Saif akan menindak lanjutinya, dengan melakukan investigasi terlebih dahulu, terkait dengan kebenaran pengaduan warga itu.
“Selanjutnya, jika memang cukup bukti, maka kami akan menindak lanjutinya, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Novi.
Sejalan dengan semangat LBH Bolo Saif, kata Novi kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi segenap pihak, sehingga setidaknya ada perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Demikian pula, masyakarakat akan tumbuh kesadaran dalam memahami hak dan kewajibannya,” tandasnya. (#)