Jember – Lapak Pedagang Kaki Lima depan Roxy Jember, dibongkar. Lapak pedagang itu sepertinya berada di sempadan rel kereta api yang berada di bawah kewenangan PT KAI. Rencana pembongkaran sebelumnya sempat diwarnai aksi protes dari pegiat sosial, namun saat pembongkaran berjalan lancar, nyaris tanpa perlawanan. Kamis (20/01/2022) siang.
Sepertinya, sekira 36 bangunan pedagang kaki lima itu sudah bertahun – tahun menempati lahan itu untuk mengais rejeki dengan berdagang, tidak diketahui pendiriannya sepengetahuan pihak PT KAI atau tidak, hanya saja memang keberadaannya cukup mengganggu pengunjung Mall terbesar di Jember.
Dari pantauan wartawan dilokasi pembongkaran, tampak puluhan anggota Polsuska, Satpol PP Pemkab Jember, anggota Dishub Jember, dan sejumlah anggota polisi mengawasi proses pembongkaran bangunan, dan ikut membersihkan bekas-bekas bangunan liar. Tepatnya di KM 192 + 200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember.
Vice President PT. KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran. Sudah dilakukan pemberian surat peringatan (SP) yang disampaikan kepada para pemilik bangunan. Untuk pemberian SP itu sudah beberapa kali disampaikan.
“Pemberian SP itu sudah dilakukan 3 kali. Awal itu tanggal 5 Januari 2022 kemarin, 12 Januari, dan terakhir 14 Januari,” ucap Broer saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Broer menjelaskan, tujuan SP itu untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kios/warung untuk mengosongkan bangunan secara mandiri.
“Dengan batas waktu yang sudah tertuang dalam SP yang kami sampaikan itu,” ungkapnya.
Sehingga, dengan adanya pembongkaran liar itu, sebagai upaya PT. KAI untuk peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
“Terlebih lagi, posisi bangunan liar itu dan berada di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja). Yang kemudian dinilai mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang. Dan posisinya juga berada pada lengkung,” kata Broer.
Diketahui, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang sebagaimana diketahui dan tertuang dalam Pasal 178.
Bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api. Yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Sehingga kami selaku pelaksana penyelenggaraan prasarana per keretaapian, kami akan konsisten menjalankan amanah Undang-Undang itu,” ungkapnya.

Menurut Pelaksana Harian Manajer Humas PT KAI Daop IX Jember Tohari menjelaskan, bahwa pendirian bangunan permanen diatas tanah milik PT KAI tidak diperkenankan. Karenanya, pihaknya kali melakukan penertiban dengan membongkar bangunan yang ada.
“Kami himbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan diatas tanah milik negara, dan juga jangan menanam pohon – pohon tinggi,” ujarnya.
Proses pembongkaran tidak terjadi perlawanan, kata Tohari saat petugas pembongkaran datang, kondisi bangunan sudah kosong, hanya ada beberapa rombong – rombong yang tertinggal.
“Sementara barang – barang milik pedagang, karena tidak ada orangnya, kami amankan dulu,” ujarnya.

Penertiban bangunan Pedagang Kaki Lima itu turut disaksikan Camat Kaliwates Hafid Yasin, Lurah Sempusari Nanang Hidayat, Babinkamtibmas Nanang.
Hafid Yasin menjelaskan dari sejumlah pedagang pemilik kios, hanya 4 orang PKL yang merupakan warga kelurahan Sempusari, sisanya warga dari luar wilayah.
“Kami tidak berjanji tetapi coba akan kami koordinasikan dengan Lurah Sempusari untuk mencarikan usaha bagi pedagang yang bangunannya sudah dibongkar, tetapi kami tidak berjanji ya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hafid menghimbau kepada masyarakat, apabila akan membuka usaha, mohon ditempat yang semestinya, yang legal dan berijin.
“Jadi ini untuk menjaga dan keamanan mereka sendiri. Jika lahannya bukan milik sendiri, suatu saat khawatir mengalami kerugian,” tandasnya.
Pedagang Kaki Lima Hanya Bisa Pasrah
Beberapa pemilik bangunan tampak pasrah saat alat berat backhoe melakukan proses pembongkaran dilokasi itu.
Salah seorang pemilik bangunan warung yang dibongkar Yuli mengatakan, pihaknya pasrah dengan proses pembongkaran.
“Gimana ya, saya sudah bertahun-tahun di sini. Warung ini tempat saya cari makan. Tapi bagaimana lagi. Ini di pinggir jalan juga ada bangunan. Tapi kenapa tidak dibongkar. Semoga lebih adil lah,” kata Yuli. (Fit/Gito)