15.4 C
East Java

Langgar K3. Kadisnaker Jember: Pengusaha Bisa Dilaporkan Ke Dewas Disnaker Pemprov Jatim

Loading

Jember – Jempolindo.id. – Banyaknya Pengusaha yang Langgar K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja), menurut Kadisnaker Jember Bambang Rudiyanto, pengusaha dapat dilaporkan kepada Dewan Pengawas Disnaker Provinsi Jatim

Pernyataan itu disampaikan Bambang Rudiyanto, saat ditemui diruang kerjanya, pada Selasa (27/09/2022) siang.

Belakangan di Kabupaten Jember, banyak ditemui perusaan yang mengabaikan aturan K3, sehingga menimbulkan kecelakaan kerja.

Seperti yang terjadi dalam pekerjaan proyek perbaikan jalan provinsi sepanjang kecamatan Jombang – Puger, yang di laksanakan oleh PT Tmbul Persada

“Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, wajib hukumnya memenuhi peraturan perundangan undangan tentang keselamatan kerja, perusahaan wajib melindungi pekerjanya dengan peraturan K3,” ujarnya.

Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 Pasal 15 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000,-. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Rudi mengatakan, perusahaan wajib melengkapi pekerja dengan alat keselamatan kerja seperti helm, sarung tangan,dan sepatu kerja.

“Helm di Gunakan untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki pekerja dari paku,dan sarung tangan untuk melindungi tangan pekerja,” paparnya.

Mengutip pemberitaan media online sidik kasus, beberapa waktu lalu, pekerja di PT Timbul Persada diduga tidak melengkapi sebagian pekerjanya dengan persyaratan K3.

“Menyikapi hal tersebut, karena yang bekerja sebagian warga kabupaten Jember, kami akan segera kordinasikan hal keselamatan pekerja tersebut dengan dewan pengawas Disnaker provinsi Jawa timur dulu,” tegasnya.

Guna mencari kejelasan beberapa awak media mendatangi kantor UPT DPU BM Provinsi Jawa Timur yang ada di kabupaten Jember, sayangnya menurut petugas yang ada di kantor UPT PU BM provinsi Jawa Timur tersebut, para pejabatnya sedang tidak ada di tempat .

Dietahui proyek perbaikan jalan provinsi tersebut, dibiayai APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sekitar Rp 50 Milyar.

Sementara, saat media ini berusaha menghubungi salah satu pegawai PT Tmbul Persada, yang bersangkutan belum berhasil diminta keterangannya. (Gito)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img