Jember, Jempolindo.id – Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 2 hektar, yang terletak di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember, sedang digarap menjadi perumahan.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, pengembang perumahan itu atas nama PT AMP, sudah beraktivitas selama satu minggu.
Dengan adanya kegiatan pembangunan perumahan itu, Warga perkampungan di utara Perumdim Raya Desa Jubung, merasa terganggu.
Warga juga mengaku tidak mengetahui, jika lahan sawah didepan rumahnya dijadikan perumahan.
“Saya tidak tahu, juga tidak ada pemberitahuan, ya tahunya pas ada mobil dan alat berat yang masuk ke area persawahan, saat saya tanya, ternyata akan dijadikan perumahan,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
Saat wartawan menanyakan kepada salah satu pekerja, apakah proses perataan Lahan persawahan tersebut sudah dilengkapi izin, pria yang mengaku asal Diwek Jombang ini mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu kalau urusan itu, saya hanya disuruh oleh orang Surabaya, untuk bekerja disini, mulai perataan dan juga nanti pengurukan situ di area yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Dirinya mengaku, bahwa ia bersama sekitar 6 temannya sudah satu minggu bekerja di area tersebut, dengan mengontrak rumah.
“Saya sudah sekitar seminggu di sini, dikontrak kan rumah untuk tinggal,” ujarnya.
Pihak pengembang, juga merusak tembok penahan tanah selokan, dan menggantinya dengan U Ditch sebagai akses keluar masuk kendaraan ke lokasi proyek.
Kepala Desa Jubung, Bhisma Perdana, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa terkait adanya proyek perumahan di desanya menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu, ada orang yang mengaku asal Situbondo menjumpainya ke kantor desa.
Pria itu, kata Bhisma bermaksud menyampaikan rencana pembangunan di lokasi proyek tersebut.
“Beberapa waktu lalu, memang ada yang datang ke Balai Desa, minta izin mau mengerjakan proyek, bahkan yang bersangkutan meninggalkan amplop berisi uang sekitar Rp. 1,5 juta, saya tolak, tapi sama yang bersangkutan ditinggal di meja, dan saya serahkan ke staf saya,” ujar Bhisma.
Bhisma juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada perumahan baru di wilayahnya, selama dibangun sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan ke pihak pengembang melalui utusannya yang datang ke Balai Desa, agar melalui prosedur terlebih dahulu sebelum mengerjakan proyek, terutama izin peil banjir atau studi drainase harus diurus lebih dulu, kalau belum diurus, lebih baik dihentikan dulu proyeknya,” tambah Bhisma.
Bhisma menambahkan, bahwa pemerintah Desa Jubung, tidak anti investasi, selama investasi itu memberi dampak positif untuk warganya, dan melalui prosedur yang jelas, maka pihaknya akan mendukung.
“Kami tidak anti investasi, sudah ada sekira 7 pengembang yang ada, silahkan saja asal tidak melanggar aturan,” ujar Bhisma.
Pihak Pemerintah Desa Jubung hanya meminta agar para pengembang membuat jalur irigasi, sehingga dapat mencegah terjadinya banjir, jika musim hujan tiba.
“Kami memang meminta agar pengembang menyediakan saluran irigasi yang memadai, sehingga jika musim hujan tiba, tidak banjir,” ujarnya.
Bhisma juga menyampaikan agar pengembang membuat pelebaran jalan, bukan sekedar menumpang pada jalan desa.
“Ini kan yang terjadi, para pengembang hanya memanfaatkan jalan desa saja, tidak menambah fasilitas infrastrukturnya,” ujar Bhisma.
Bhisma juga membenarkan bahwa areal yang dijadikan perumahan itu berada diatas Lahan Sawah Dilindungi.
“Memang Jember belum punya RT RW, tetapi sepertinya perumahan tersebut berada diatas Lahan Sawah Dilindungi,” ujarnya.
Untuk itu, Bhisma berencana akan segera melayangkan surat kepada pihak terkait, untuk meminta agar meninjau keberadaan pengembang perumahan itu.
“Insyaallah, hari Senin (30/09/2024), kami akan berkirim surat,” katanya.
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Jember, Rahman Anda, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, jika perumahan tersebut belum mengantongi izin.
“Terima kasih informasinya, sudah saya cek ke staf saya, proyek perumahan tersebut belum ada izinnya,” ujar Rahman.
Rahman juga akan mencari tahu pihak pengembang, dan akan melakukan teguran, untuk menghentikan proyek tersebut, sebelum semua prosesur dipenuhi.
“Akan kami surati, agar dihentikan, dan mengurus perizinan,” tegasnya.
Terkait dengan informasi itu, Anggota DPRD Kabupaten Jember EdCahyo Purnomo, yang dihubungi melalui ponselnya, menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Ok, akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya singkat. (MMT)