14.7 C
East Java

Lagi, Sidak Ke 2 Komisi B DPRD Jember Temukan Kios Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET 

Loading

Jember, Jempolindo.id – Sidak kedua kalinya, Komisi B DPRD Kabupaten Jember temukan Pengecer resmi menjual pupuk bersubsidi diatas HET.

Sebelumnya Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Khoirul Fathoni bersama Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi, telah melakukan sidak, dan ditemukan tiga pengecer resmi yang melanggar aturan, pada Selasa (25/02/2025),

Baca juga: Komisi B DRPD Kabupaten Jember Sidak Pupuk Bersubsidi, Temukan Kios Pengecer Resmi Nakal  

Pada sidak kedua ini, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Khoirul Fathoni, bersama Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi, melakukan sidak di Desa Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.

Saat sidak, pemilik Kios pupuk Kios Binti Tani Mashuri, sedang tidak berada di tempat, hanya ada orang tua dari pemilik kios.

Pengecer resmi itu menjual pupuk berjenis Urea dengan Rp 140 ribu, dari yang seharusnya Rp 112,5 ribu per sak (50 kg).

Menurut Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi Mitra Tani Lestari, Mashudi, bahwa peraturan pendistribusian pupuk bersubsidi sudah diatur didalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan kios.

“Aturannya sudah tertuang dalam SPJB, kami sebagai distributor juga diikat dengan aturan yang sama,” ujarnya.

Jika menjual pupuk bersubsidi, diluar ketentuan HET, maka dikenakan sangsi, sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Masyarakat yang menemukan adanya kios yang menjual diatas HET, dapat melaporkan kepada DPRD, atau lembaga yang berwenang lainnya,” ujarnya.

Mashudi juga menampik terkait dengan penjualan paket, beban biaya, diantaranya biaya fotokopi RDKK yang hingga mencapai Rp 400 ribu, biaya ongkos menurunkan pupuk, dan biaya lainnya.

“Semua biaya sudah include didalam harga jual HET itu, jadi tidak ada biaya biaya tambahan lainnya,” tegasnya.

Komisi B DPRD Jember: Pengecer Pupuk Bersubsidi Jual Diatas HET, Sanksinya Pecat

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Khoirul Fathoni menjelaskan berdasarkan kesepakatan antara Produsen Pupuk Indonesia, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Jember, bahwa dilarang menjual Pupuk Bersubsidi diatas HET.

“Jika menemukan ada yang menjual diatas HET, maka akan diberlakukan sanksi,” jelasnya.

Penjualan pupuk bersubsidi, juga harus berdasarkan pada RDKK (Rencana Definitif Kelompok Kerja), yang didalamnya tercantum nama nama petani, yang berhak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

“Jika ada yang menjual diluar RDKK, laporkan, bisa kontak saya, saya akan turun,” tegasnya.

Fathoni berjanji akan terus melakukan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi, hingga dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita akan lakukan terus, menyelesaikan waktu. Tentu saja harus didukung dengan bukti bukti yang valid,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut dari sidak itu, atas temuan dilapangan, maka Komisi B DPRD Kabupaten Jember meminta agar Distributor memberikan surat peringatan terhadap pengecer yang melanggar.

“Bagi yang ditemukan melakukan pelanggaran, maka kami minta lakukan surat peringatan, hingga dua kali masih saja melakukan, maka cabut ijinnya,” tandasnya. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img