17.4 C
East Java

Kuasa Hukum Brigadir J Desak Polri Tetapkan PC Sebagai Tersangka

Jakarta – Jempolindo.id – Kuasa Hukum Mendiang Brigadir J, Komarudin Simanjuntak mendesak Kabeskrim Polri segera menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Komarudin Simanjuntak seusai mendatangi Kabareskrim Polri, pada Selasa (16/08/2022).

“Kesabaran kami sudah hilang, karena belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Komarudin, saat ditanya sejumlah Wartawan.

Padahal, lanjut Komarudin, PC telah nyata membohongi jutaan masyarakat Indonesia, dengan membuat cerita palsu, diantaranya mengatakan bahwa terjadi pelecehan dan kekerasan seksual kepada dirinya.

“Kabareskrim Polri sudah menyatakan tidak ditemukan tindak pidana, seperti yang dituduhkan ibu PC,” ujarnya.

PC, menurut Komaruddin juga sudah melontarkan dugaan berupaya menyuap para pelaku, diantaranya Badara E, RR dan M.

“Juga ada dugaan berupaya menyuap LPSK, seperti sudah disampaikan Pak Mahfud (Menkopolhukam),* ungkapnya. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img