Jempol_ Cukup mengejutkan membaca berita yang dirilis Jawa Pos.com, Kamis (02/04/2019) tentang pimpinan KPK yang meminta dinaikkan gaji dari Rp 123,9 Juta menjadi Rp 300 juta.
Rinciaan gaji Ketua KPK dalam PP 82/2015, sekitar Rp 123,9 juta :
– Gaji Pokok Rp 5.040.000
– Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
– Tunjangan Kehormatan Rp
2.396.000
– Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
– Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
– Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
– Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Sedangkan empat Wakil Ketua KPK mendapat sekitar Rp 112,5 juta.
Rinciannya:
– Gaji Pokok Rp 4.620.000
– Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000
– Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000
– Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
Nitizen yang ramai menyoal permintaan yang diajukan saat negara sedang menghadapi wabah Virus Covid 19, permintaan itu dinilai menyakitkan publik.
Informasi itu mencuat di tengah polemik usulan pembebasan narapidana kasus korupsi berusia 60 tahun oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan keluarnya Perppu penanganan Covid-19 yang dinilai janggal.
Menjawab rasa ingin tahu, Jempol mencoba menghubungi salah satu Pimpinan KPK Nurul Ghufron melalui Chatingan WhatsApp. Ghufron membalas dengan berkirim berita yang diterbitkan REPUBLIKA.CO.ID, Kamis (2/04/2020) Tentang pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang menampik perihal permintaan gaji.
Firli mengatakan, permintaan hak keuangan tersebut sudah diusulkan sejak kepemimpinan KPK jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo.
“Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” tegas Firli.
Firli menjelaskan, terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah diajukan pimpinan KPK era Agus Rahardjo. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang.
Firli mengungkapkan, usulan tersebut disampaikan sejak 15 Juli 2019. Namun, hingga kini belum ada informasi terkini terkait perkembangan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006. PP itu mengatur tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Firli menegaskan, saat ini KPK tidak akan melakukan pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK.
“KPK fokus melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan panyebaran Covid-19,” tegas Firli seperti dirilis Republika.co.id (*)