Jember – Konflik warga desa Pondokdalem, penambang tradisional batu koral dan PT Hasfarm semakin memanas, pasalnya pihak keamanan kebun melarang para penambang mengangkut hasil kerjanya, dengan melakukan penghadangan mobil angkutan koral milik penambang tradisional.
Penghadangan mobil angkutan oleh satuan keamanan kebun PT Hasfarm atas pengangkutan hasil tambang masyarakat desa Pondokdalem terjadi pada Jumat (25/2/2022), kejadian penghadangan berlokasi di pintu keluar masuk PT Hasfarm.
Pantauan dilapangan, penghadangan di pimpin Agus selaku korkam kebun PT Hasfarm.
Penghalangan oleh satuan keamanan dilakukan sejak sejak warga pencari batu koral menaikan batu koral ke atas mobil pick up.
Ketika ditanya alasan pihak keamanan melakukan penghadangan, Security Kebun Junaidi menjelaskan, pihaknya hanya pekerja dan melaksanakan tugas atas perintah atasan.
“Untuk lebih jelasnya, pihak kantor yang lebih tahu,” ujarnya.
Dalam insiden penghadangan tersebut, Junaidi juga sempat melarang wartawan untuk mengambil gambar.
” Apa ini kok di rekam, gak usah di rekam lah,” sergah Junaidi kepada wartawan.
Sedangkan korkam Agus ketika di temui mengatakan ke awak media, jangan asal ambil gambar atau foto-foto.
“Jangan mentang mentang media, polisi saja ketika mau ungkap pembunuhan saja ijin dulu ke kami,” Sergah Agus.
Mengenai pelarangan pengangkutan tersebut, Pak Amin, salah seorang penambang, menuturkan bahwa salah satu karyawan kebun PT Hasfarm Badri menjelaskan, pihak kebun menunggu sikap dari pemerintah.
Sedangkan Kepala Desa Pondokdalem Sumariono merasa keberatan atas penghadangan oleh pihak kebun, karena mencari batu di sungai itu merupakan mata pencaharian warganya yang selama berpuluh tahun dilakukan guna menghidupi keluarganya.
“Kalau mereka (pihak PT Hasfarm) tidak memperbolehkan warga kami melewati jalan yang ada di kebun PT Hasfarm, maka kami selaku kepala desa akan melarang juga pihak perkebunan melewati jalan desa pondok dalem,” tegasnya.
Kata Sumariono, kawasan sungai bukan milik kebun, maka pihak PT Hasfarm tidak punya hak melarang.
Sedangkan Polsek Semboro, ketika di hubungi via WhatsApp, terkait penghadangan oleh pihak kebun , Polsek Semboro melalui Kanit Intel AIPTU Moh Fauzi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan sudah kordinasi dengan pihak PT Hasfarm maupun Kades Pondok Dalem.
“Kami meminta kedua belak pihak baik warga maupun PT Hasfrm sama sama menahan dulu lah sambil sambil nunggu hasil mediasi,” kata Fauzi.
Informasinya, rencana mediasi terkait konflik antara Warga Desa Pondokdalem dan PT Hasfarm, kabarnya sudah diagendakan oleh muspika kecamatan Semboro.
“Jadi dalam waktu dekat akan segera di gelar,” pungkas Kanit Intel Polsek Semboro. (Gito/Agung)