Jempolindo _ Nota Kesepakatan Pengelolahan Penghutanan Sosial
Padahal diatas lahan itu, menurut Sutrisno masih melekat perjanjian kerjasama Penghutanan Sosial, antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Gapoktan Jati Jaya Silo.
Penghutanan Sosial itu, berada di kawasan hutan produksi dan Hutan Lindung. Sebagaiman diatur dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 406/MenLHK-TSKL/PKPS/PSL.0/4/2019, tertanggal 20 April 2019
“Kami mendapatkan mandat untuk mengelola hutan seluas total 1747 Hektar, sesuai dengan SK KLHK. Jadi bukan serta merta kami mengelola. Meskipun masyarakat sudah mengelolanya sejak tahun 1999, ” tegasnya.
Akibat dari perusakan lahan itu, menurut Sutrisno telah menyebabkan kerugian kepada pesanggem, yang telah banyak mengeluarkan biaya untuk menanam beragam jenis tanaman.
“Ya, kami jelas tidak bisa menerima tindakan semena – mena yang telah dilakukan oknum. Sementara kami berpegangan pada prinsip bahwa akses mengelola hutan itu, agar masyarakat sejahtera dan hutan lestari,” tandasnya.
Sebenarnya, menurut Sutrisno penolakan terhadap adanya penghutanan sosial, sudah terjadi sejak sekira bulan september 2022. Sempat terjadi penurunan banner tentang KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolahan Khusus)
“Atas peristiwa itu, kami pada Okober 2022, telah berkirim surat kepada Camat Silo, Kapolsek Silo, Danramil Silo dan Kepala Desa Silo, atas tindakan anarkis, yang menolak keberadaan KHDK . Namun tidak mendapat tanggapan,” ujarnya.
Lebih lanjut Sutrisno menjelaskan, atas tindakan yang dinilainya semena – mena itu, maka pihaknya berencana akan mengadukan kepada Komisi B DPRD Jember, pada Selasa (24/01/2023) siang.
“Karena kami sudah mengalami kebuntuan, maka kami berencana akan mengadukan kepada anggota DPRD Jember, agar difasilitasi bertemu dengan para pihak, terutama perhutani. Sehingga mendapat kejelasan duduk perkaranya,” tandasnya. (Gilang)