Konflik Batas Tanah Pemdes Wringin Telu Lakukan Mediasi

Loading

Jember – Konflik batas tanah masih sering terjadi, sebagai dampak belum tertibnya administrasi pertanahan. Biasanya, warga di desa abai terhadap bukti hak kepemilikan tanah, sehingga menyebabkan pertikaian kelak dikemudian hari

Seperti yang terjadi di Desa Wringintelu Kecamatan Puger, seorang bernama Monari, kini berdomisili di Desa Karangduren Kecamatan Balung, bertikai dengan Misiran, warga Desa Wringintelu Kecamatan Puger.

Keduanya saling klaim merasa saling memiliki hak atas sebagian tanah, seluas sekira 750 meter persegi.

Menurut keterangan Misiran, mengaku memperoleh tanah sebagian tanah itu dari hasil membeli, yang sebagian telah berdiri bangunan rumah, yang kini ditempatinya.

Misiran juga mengaku memiliki bukti Akta Jual Beli (AJB) tanah, sayangnya tidak bisa menunjukkan wujud AJB yang dimilikinya.

Atas sejumlah luas tanah itu, Misiran meminta hak seluas 25 persen.

Namun, dalam penyelesaian Konflik tanah itu, Misiran sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintahan Desa Wringintelu.

“Saya tidak mau ramai, malu tetangga, apa katanya pemerintahan desa sudah,” ujar Misiran.

Konflik Batas Tanah
Keterangan: Setyo Budi Santoso, ahli waris Monari

Sementara, pihak Monari melalui putranya Setyo Budi Santoso menjelaskan, bahwa berdasarkan riwayat yang dituturkan orang tuanya, tanah tersebut sudah digarap dalam kurun waktu relatif lama.

“Sejak turun temurun kami sudah menggarap tengah tersebut,” tuturnya.

Bahkan, Setyo menunjukkan Surat Pembayaran Pajak Tahunan (SPPT), meski bukan merupakan alat bukti kepemilikan, namun keluarganya sudah membayar pajak atas tanah seluas 750 meter persegi.

“Puluhan tahun kami membayar pajak tanah itu, masak mau diminta begitu saja,” keluhnya.

Setyo juga menyodorkan gambar peta tanah, yang memperkuat pengakuannya atas kepemilikan objek tanah yang disengketakan itu.

“Ini yang gambar kan bukan saya,” ketusnya.

Terkait konflik tanah itu, Sekretaris Desa Wringintelu Agus, saat dikonfirmasi, pada Selasa (10/05/2022) menjelaskan pihak pemdes Wringintelu sudah sejak lama mencoba melakukan mediasi.

“Kami sudah mencoba melakukan mediasi untuk menyelesaikan konflik tanah itu,,” terang Agus

Bahkan, pada saat mediasi, kata Agus juga dihadiri oleh Muspika Puger dan para pihak yang berkonflik.

“Kalo gak salah mediasi tersebut sudah desa lakukan sudah tiga kali, sayangnya masih menemui jalan buntu,” ujar Agus

Menurut Agus desa sudah menyiapkan sekema penyelesaian, agar dicapai kata sepakat antara kedua belah pihak.

“Kami coba sodorkan jalan keluar terbaik, agar tidak ada yang dirugikan diantara pihak yang bertikai,” tegasnya. (Agung/Gito)

Table of Contents