Konflik Agraria Sukokulon Jember Memanas BPN Jember Akan Panggil PT Hasfarm.

Loading

Jember – Jjempolindo.idKonflik agraria, klaim Warga Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro atas tanah HGU PT Hasfarm Sukokulon kian memanas. Pasalnya, puluhan warga akan melakukan pengukuran atas tanah negara tersebut secara mandiri beberapa waktu lalu.

Konflik Agraria, Jember, PT Hasfarm
Kepala BPN/ATR Kabupaten Jember Ahyar Tarfi

Atas adanya insiden tersebut, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala BPN Jember Ahyar Tarfi akan panggil PT Hasfarm dan para pihak, guna dimintai keterangan. Senin (3/10/2022)

“Kami lakukan guna menghindari permasalahan hukum, dan benturan antara masyarakat dan pihak PT hasfarm,” ujarnya.

Dirinya juga menuturkan, terkait dengan permasalahan konflik di Desa Pondokdalem kami akan pelajari dulu akar permasalahanya secara keseluruhan ” tuturnya

“Kami sudah perintahkan, agar Minggu depan Kepala Bidang Penetapan Hak Atas Janah (red: Jainal Darmo) untuk segera memanggil para pihak, guna di mintai keterangan,” ujarnya.

Upaya tersebut, menurut Ahyar Tarfi untuk mencari jalan keluar terbaik.

“Kami yakin setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya,” kata Ahyar Tarfi

Di tempat terpisah, Ketua Pokmas Kampung Baru Sohehudin mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi diduga ada kelebihan luasan atas tanah negara yang di kuasai oleh PT Hasfarm.

“Data yang kami punya ada dugaan terjadinya peralihan hak atas obyek tanah negara tersebut ke pihak lain,” jelasnya

Sohehudin juga meminta kepada Kepala BPN Jember untuk melakukan pengukuran ulang atas obyek tanah negara tersebut.

“Atas dasar bukti yang ada, maka kami minta BPN Jember mencabut SK HGU milik PT Hasfarm dan segera lakukan distribusi tanah negara tersebut demi kesejahteraan warga,” tuntutnya

Atas permasalahan konflik agraria itu, Kades Pondokdalem Sumariono, di hadapan Muspika Kecamatan Semboro dan perwakilan warga beberapa waktu lalu, meminta agar BPN Jember segera melakukan pengukuran ulang atas obyek tanah yang di mohon warganya tersebut.

“Guna memberikan solusi penyelesaian dan kepastian hukum,atas konflik agraria yang sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” pungkasnya. (Gito)

Table of Contents