Jember – Jempolindo.id – Konflik agraria di Desa Curahnongko dan Curahtakir, setelah 24 tahun berselang, kini memasuki babak baru. ATR / BPN Kabupaten Jember mulai melakukan upaya penanganan konflik, dengan mengundang semua pihak yang berseteru.
Hal itu disampaikan Kepala ATR / BPN Kabupaten Jember Ahkyar Tarfi, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan tokoh masyarakat Desa Curah Nongko dan Desa Curah Takir di aula BPN Kabupaten Jember, pada Kamis (21/07/2022).
Menurut Akhyar, lokasi sengketa itu terletak di sebagian PTPN 12, diantaranya di Desa Curahnongko seluar 332 hektare dan Desa Curah Takir seluas 194 hektare, keduanya berada di Kecamatan Tempurejo.
Dalam keterangan persnya, Ahkyar Tarfi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang semua pihak yang terlibat dalam persolan konflik tanah tersebut
“Pada hari ini kita mengundang seluruh unsur yang terkait dengan sengketa konflik pertanahan yang ada di Desa Curah Nongko dan Desa Curah Takir yang memang selama ini belum selesai,” jelas Ahkyar.
Menurut Ahkyar, terjadinya konflik yang ada di 2 Desa tersebut, ada 2 faktor sehingga konflik tersebut hingga kini Belum selesai.
“Ada dua persoalan yang pertama terkait dengan persepsi masyarakat, ada beberapa kelompok yang masih berbeda dilapangan, dan adanya aset BUMN yang belum dilepaskan oleh Pemerintah, sehingga persoalan ini menjadi polemik di masyarakat,” ungkapnya.
Untuk mencari jalan keluar penanganan konflik itu, Ahkyar menyatakan telah menginisiasi pertemuan dengan mengundang seluruh unsur yang ada.
“Diharapkan dengan pertemuan semua unsur dengan diskusi bersama bisa menyamakan persepsi, bagaimana kita selesaikan persoalan Curah Nongko yang sudah lama ini belum selesai,” harapnya.
Ahkyar juga menegaskan, jika persoalan itu tidak selesai, akan berdampak pada ketidak jelasan hak kepemilikan tanah dan status hukum nya.
“Karena ini akan berdampak kepada kepastian hukum dan perlindungan hukum hak – hak masyarakat yang sudah menguasai sejak lama dan sudah produktif disana,” tegas Ahkyar.
Hasil diskusi antara para pihak, jelas Ahkyar, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai dan baik, tidak ada diskriminasi
“Selanjutnya, kita akan menyiapkan berkasnya dan segera diusulkan ke pimpinan di pusat, untuk segera dilepaskan oleh Kementerian BUMN, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Agung).