15.1 C
East Java

Komisi B DRPD Kabupaten Jember Sidak Pupuk Bersubsidi, Temukan Kios Pengecer Resmi Nakal 

Loading

Jember, Jempolindo.id – Ketika Anggota komisi B DPRD Kabupaten Jember, Khoirul Fathoni, bersama Distributor Pupuk Bersubsidi CV Lestari Kencong, melakukan sidak, temukan Kios Nakal, yang menjual Pupuk di atas HET, pada Selasa (29/02/2025).

Menurut Fathoni, sengaja dirinya mengajak distributor, untuk melakukan sidak, agar informasi yang sebelumnya disampaikan oleh petani, dapat di cross chek kebenarannya.

“Jadi dengan begini, tidak kendang ditabuh sisih, kita dengarkan dari semua sisi,” ujarnya kepada wartawan, saat sidak.

Saat sidak, ditemukan UD Mitra Tani yang berada di Desa Paseban Kecamatan Kencong dan UD Sumber Tani berada di Desa Kencong, telah menjual di atas HET, jenis pupuk urea dan Phonska, dengan harga Rp 140 ribu hingga Rp 170 ribu.

“Padahal kios pengecer resmi, harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET, tanpa alasan apapun, jadi tidak karena alasan tidak dapat apa apa, atau alasan lainnya,” tegasnya.

Jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan janji Distributor, maka setelah dua kali diberi peringatan, maka harus dicabut ijin penjualannya.

“Itu janji Distributor kepada kami, ” ujarnya.

Tindak Lanjuti Sidak

Sebagai tindak lanjut dari hasil sidak itu, sebagai Anggota Komisi B DRPD Kabupaten Jember, Fathoni akan segera membuat laporan kepada segenap pihak, agar dilakukan tindakan sebagaimana mestinya.

“Selanjutnya, agar dilakukan tindakan pembinaan kepada, maaf kios kios nakal, kalau perlu cabut ijinnya,” tandasnya.

Untuk menertibkan peredaran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Fathoni menegaskan perlunya perbaikan RDKK, sebagai basis penjualan kepada petani.

“Karena masih ada petani yang berhak, tetapi justru tidak masuk dalam RDKK, bahkan ada hanya namanya tidak ada di RDKK, tetapi numpang nama saja,” ujarnya.

Karenanya, Fathoni mewarning, agar seluruh kios pengecer, tidak main main dengan penjualan pupuk bersubsidi.

“Apalagi ada penjualan pupuk bersubsidi, kepada orang diluar Kabupaten Jember,” tegasnya.

Menurut Rudi, Direktur CV Lestari, pihaknya telah seringkali mengingatkan, baik melalui grup WhatsApp, atau pertemuan lainnya, agar pengecer resmi pupuk bersubsidi, menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET.

“Karena memang distributor, tidak memungut apa apa dari para pengecer,” ujarnya.

Pengakuan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi

Totok, pemilik Kios Sumber Tani, mengakui memang pernah menjual pupuk Urea dan Phonska diatas HET, seharga Rp 175 ribu.

“Tetapi hanya sekali itu saja,” katanya.

Saat itu, ada petani dari desa Kering, yang membutuhkan pupuk urea, minta tolong membeli pupuk.

“Kebetulan selain sebagai pengecer, saya kan juga petani. Saya punya jatah sendiri, jatah saya itu yang saya berikan,” katanya.

Ada indikasi kios pengecer resmi pupuk bersubsidi menjual diatas HET, Karena adanya intervensi dari oknum tertentu, meski Totok tidak terang terangan menyebut identitas oknum itu.

“Gini pak, saya akan jual HET, asalkan semua kompak jual HET, gak apa apa, nanti saya jual HET, yang lain tidak, kan nanti dikira saya yang tidak loyal,” ujarnya.

Pemilik Kios Mitra Tani, Uriyati, mengakui juga pernah menjual diatas HET, namun dirinya berjanji akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ya dulu pernah menjual diatas HET, tapi ini kami jadikan introspeksi diri, untuk kemudian kami akan jual sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pengakuan Petani

Petani asal Desa Paseban, Wakijan, mengakui mendapatkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska sebanyak 1 kwintal, dengan harga HET.

“Ya, kalau punya pipil (bukti kepemilikan lahan) ya tidak sulit, kalau gak punya, ya sulit,” ujarnya. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img