18 C
East Java

Klinik Abu Saad  Pungut Biaya Pemulasaran Covid-19, Ditegur Dinkes Jember

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.IDSeperti telah diakui pengelola Klinik Abu Saad, yang beroperasi di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, bahwa pihaknya telah memberlakukan biaya atas perawatan pasien Covid-19 dan biaya pemulasaran jenazah korban Covid-19, hingga jutaan rupiah, menurut pengakuan Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Jember, dr. Lilik Lailiyah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,  pihaknya telah menegur Klinik Abu Saad. Kamis(12/08/2021) siang.

“Setelah kami mengetahui dari medsos, Kami telah menegur pengelola Klinik Abu Saad,” ujar dr Lilik.

Teguran itu dilakukannya, atar informasi adanya penarikan biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19, yang menurutnya bertentangan dengan Permenkes dan Surat Edaran Bupati Jember. Bahwa setiap pasien Covid-19 meninggal, baik di rumah maupun di rumah sakit harusnya ditangani Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan ditanggung  pemerintah.

“Sesuai dengan surat edaran bupati, bahwa pemulasaran bagi pasien Covid-19 yang meninggal di rumah menjadi tanggung jawab pemerintah di wilayah baik satgas di kecamatan dan satgas di desa, sesuai amanah SE, pihak kecamatan dan desa  agar membentuk  satgas,” ujar  dr Lilik

Menurut Lilik penarikan biaya pemulasaran yang dilakukan oleh Klinik Abu Saad, tidak dibenarkan, jika berorientasi untuk bisnis. Harusnya Klinik Abu Saad berkoordinasi dengan Satgas Covid di wilayah setempat.

” jika memang ada bukti pelanggaran, akan kami tertibkan,” ujarnya.

Labih lanjut, Lilik menyatakan seharusnya pada hari Senin (09/08/2021) pihaknya meninjau ke Klinik Abu Saad, terkait dengan informasi yang sudah mencuat itu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak puskesmas setempat,” tagasnya.

Pengakuan Klinik Abu Saad

Sebelumnya, pemilik Klinik Abu Saad, Suroto mengaku telah ditunjuk dan mendapat restu dari muspika setempat, selaku gugus tugas yang berwenang menangani Covid-19 di tingkat kecamatan, terkait penarikan biaya pemulasaran jenazah.

“Gak sembarangan saya mas, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan bahkan sudah ada tembusan kepada bupati. Bahkan Puskesmas Tembokrejo kemarin minta bantuan di klinik,” ujar  Suroto saat dikonfirmasi di kediamannya.

Menurut pengakuan Suroto, pihaknya hanya mengurusi pasiesn covid-19 dan pemulasaran jenazah. “Kalau urusan Pemakaman, itu urusan pihak desa, kami hanya sebatas memandikan dan mengantarkan saja,” ujarnya.

Suroto juga menjelaskan,  juga mengennakan biaya kepada pasien covid-19 senilai kurang lebih 500 ribu per hari, sedangan biaya pemulasaran jenazah yang ditarik kepada keluarga pasien, sebesar 1,5 juta rupiah jika  menggunakan kantong jenazah, jika menggunakan peti mati, harganya mencapai 2 juta rupiah.

“Biaya itu kami tawarkan kepada pihak keluarganya,” katanya.

Sementara, terkait praktik yang dilakukan Klinik Abu Saad, sumber dari pihak kecamatan Gumukmas, menegaskan tidak pernah berkoordinasi dengan Klinik Abu Saad. (Sugito/sofyan)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img