Jakarta _ Jempolindo.id _ Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Cape Town Tudiono SH MPP, mendampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Emanuel Melkiades Laka Lena menjenguk korban kecelakaan kerja, anak buah kapal (ABK) Alexander Hatupuang, di Rumah Sakit Eka Hospital, Kamis (03/08/2023).

Emanuel Melkiades Laka Lena sangat mengapresiasi pihak Kemlu dan Perwakilan RI di luar negeri dalam upaya perlindungan WNI, termasuk Pekerja Migran di luar negeri.
Bahkan, dalam kesempatan dialog dengan para ABK di Cape Town sebelumnya, Emanuel Melkiades Laka Lena memperoleh kesan yang sangat positif, dimana KBRI dan KJRI hadir. Para ABK merasa Perwakilan RI sebagai rumah dan keluarga sendiri.
Tudiono SH MPP, Konsul Jenderal RI di Cape Town, Republik Afrika Selatan, kepada wartawan menceritakan musibah kecelakaan ABK WNI asal Ambon, domisili di Kupang, yang kini lumpuh akibat kecelakaan kerja di kapal penangkap ikan tuna Jepang, Wakashio Maru 118 yang beroperasi di Samudera Atlantik.
Menurut Tudiono, saat itu Alexander Hatupuang berada di deck kapal, tiba-tiba ombak setinggi 7 meter menghantam kapal. Akibatnya, tubuh Alexander Hatupuang terpental dan leher belakangnya mengalami cidera parah.
Alexander Hatupuang pun harus menjalani perawatan medis dan dioperasi di rumah sakit Christiaan Barnard di Cape Town selama dua hari, 28-29 April 2023.
“Hasil pemeriksaan tim dokter, Alexander Hatupuang mengalami lumpuh dari tubuh bagian atas hingga bawah,” ujar Tudiono.
Sejak tanggal 30 Juli 2023, AH dipulangkan ke Indonesia dan tiba pada 31 Juli 2023 lalu.
Setelah tiba di Indonesia, Alexander Hatupuang dirawat di RS Eka Hospital BSD Tangerang. Sesuai konsultasi dengan tim dokter, sementara Alexander Hatupuang akan dirawat di RS Eka, dalam upaya pemulihan syaraf, ortopedi dan fisioterapi.
Dikatakan Tudiono, terkait dengan kecelakaan kerja yang menimpa AH, pihaknya telah melakukan upaya maksimal, diantaranya berkoordinasi dengan berbagai pihak (Direktorat PWNI, PT Tafcindo, Shipping Agency Afsel), guna memastikan penanganannya berjalan baik serta hak-hak yang bersangkutan, termasuk gaji, bonus, deposit dan asuransinya terpenuhi.
Pihak PT Tafcindo sendiri menyampaikan, asuransi akan dicover oleh pemilik kapal setelah AH mendapatkan vonis terakhir.
“Secara reguler pihak KJRI menjenguk AH selama dirawat di Cape Town dan memfasilitasi video call dengan keluarga,” tambahnya.(*)