Jember _ Jempolindo.id _ Ketua BPD Purwoasri Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Pokmas Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sismatis Lengkap). Jika benar, menurut Anggota Komisi A DPRD Jember Sugiono Yongki Wibowo, hal itu telah melanggar aturan.
Baca juga : 200 Sertifikat Tanah Warga Desa Mangaran Diserahkan, Bupati Jember: 200.000 Sertifikat Target Tahun 2023
“Mengacu kepada aturan, ketua BPD tidak boleh merangkap jabatan, termasuk menjabat sebagai ketua pokmas pada program PTSL,” tegasnya.
Menurut Yongki, sapaan akrab legislator PPP Kabupaten Jember itu, yang diperbolehkan menjadi Ketua Pokmas Program PTSL, yakni masyarakat sipil yang ada di desa bersangkutan.
“Jadi sebaiknya, kalau sudah menjadi Ketua BPD, agar tidak menimbulkan masalah di belakang hari, maka sebaiknya mengundurkan diri. Atau memilih salah satu jabatan saja,” paparnya.