Kepala BPN Jember: Kami dan Bupati Jember Sudah Lakukan Pemetaan Area Konflik Agraria.

Loading

Jember – Jempolindo.id – Konflik agraria di kabupaten Jember ditengarai masih banyak yang belum terselesaikan, seperti pengakuan Kepala BPN Jember Ahyar Tarfi, pada Senin(3/10/2022)

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Ahyar Tarfi mengatakan, konflik Agraria di Kabupaten Jember jumlahnya sangat banyak.

“Untuk menuju tahap penyelesaian, di butuhkan keseriusan semua pihak, diantaranya Bupati, DPRD, dan tokoh masarakat yang ada di kabupaten Jember,” ujarnya.

Penanganan konflik, menurut Ahyar, diperlukan kajian yang lengkap, sehingga masalahnya dapat terurai, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam bekerjapun kita harus berhati-hati, jangan sampai kita berniat membantu masyarakat malah di belakang hari terjerat masalah hukum,” ujarnya

Menyangkut penyelesaian konflik agraria di kabupaten Jember menurut pengakuan Ahyar Tarfi, ada 2 cara penyelesaian, lewat jalur hukum dan kesepakatan pihak berkonflik ( win win solution)

Guna menyelesaikan masalah konflik agraria di kabupaten Jember, Ahyar menjelaskan, sudah menghadap beberapa kementerian.

“Waktu itu, Kita ajak salah satu tokoh masyarakat di kabupaten Jember menghadap kantor staf keprisidenan ( KSP),” tuturnya

Dirinya juga menambahkan, dalam waktu dekat sudah punya wilayah prioritas yang akan diselesaikan diantaranya di desa Mandigu, Desa Curah Nongko, Desa Sumberejo dan Desa Mangaran .

“Salah satu Bukti kongkrit keseriusan kami dalam menyelesaikan konflik agraria, diantaranya, dalam waktu dekat sertifikat tanah LC di kecamatan Puger, kita(BPN Jember) dan Bupati Jember, akan segera menyerahkan sertifikat tersebut ke masarakat Puger yang berhak menerimanya,” tandasnya

Terkait penyelesaian konflik agraria di kabupaten Jember, pemerintah pusat melalui kementerian ATR, telah memberikan tawaran sertifikat hak kelola.

“Tapi sayangnya masyarakat menolak, mereka menginginkan sertifikat hak milik,” tuturnya

Menurut Ahyar Tarfi, untuk memberikan kepastian hukum, sementara waktu bisa menggunakan sertifikat hak guna, yang masa waktunya 30 tahun, selanjutnya bisa diperpanjang.

“Yang penting, tanah negara yang dikelola masarakat tersebut, sementara bisa ada legalitas dulu,” jelasnya.

Terpisah, Ketua LSM MP3 Farid Wajdi mengatakan, terkait pelaksanaan Perpres nomor 86 tahun 2018 di kabupaten Jember oleh BPN masih jalan di tempat.

“Belum ada progres, harusnya BPN lebih punya kebijakan yang tegas dan jelas, sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Farid menyatakan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di kabupaten Jember, asal ujungnya program tersebut bisa memberikan kepastian hukum kepada warga.

“Serta bisa melindungi dan mensejahterakan masyarakat Jember, yang selama ini sudah puluhan tahun menempati dan mengelola tanah negara,” tegasnya. (Gito)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Table of Contents