19.7 C
East Java

Kejaksaan Periksa 5 Rekanan Terkait Dugaan Mark Up Anggaran Sosperda DPRD Jember, LSM TrAPP Minta Dibuka Keruang Publik 

Jember, Jempolindo.id – Merebak kabar, Kejaksaan Negeri Jember periksa 5 Rekanan, terkait kasus dugaan Mark up pengadaan makan minum (Mamin), kegiatan sosialisasi peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember tahun 2023. Kamis (24/4/2025)

Kasus itu, diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai milyaran rupiah.

Lima rekanan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, diantaranya adalah: 1). CV BP 2). CV 3). CV DJ 4). CV.SW

LSM TrAPP Jember Minta Dibuka Ke Ruang Publik

Menanggapi kasus ini Sekretaris LSM Transparansi Akuntabilitas Dan Partisipasi Publik (TrAPP) Jember, Hariyanto mengaku belum mengetahui detail masalahnya.

“Hanya saja, dari pemberitaan media, sekilas terungkap, ada masalah saat pelaksanaan kegiatan Sosperda DPRD Kabupaten Jember,” ujarnya.

Agar tidak menimbulkan spekulasi liar, Hariyanto meminta, agar penanganan  kasus ini dibuka terang benderang. Agar publik mengetahui.

“Sehingga publik, bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, jangan hanya sekedar isu, yang kemudian berujung pada tidak jelasnya penanganan,” katanya.

Atau bahkan hanya spekulasi liar, tanpa didukung bukti yang jelas. Dampaknya, hanya  akan menimbulkan kekacauan opini.

“Kasus seperti ini kan perlu pendalaman serius, terlebih ada kesan bancakan diruang yang sama sama harus kita jaga marwahnya,” ujarnya.

Hariyanto juga mengimbau, agar permasalahan ini bukan hanya sekedar hanya alasan politis semata.

“Kalau alasannya hanya untuk kepentingan politis, kan akan menjadi opini yang gak jelas,” tandasnya.

Terkait Kasus Dugaan Mark Up Sosperda Kejaksaan Membenarkan

Mengutip Indonesiapos.co.id, salah seorang Jaksa penuntut, kejaksaan negeri Jember kepada media membenarkan, adanya pemanggilan terhadap 5 orang rekanan tersebut. Untuk diminta keterangan atas dugaan Mark up mamin Sosperda.

”Hari ini ada 5 rekanan yang kita panggil,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun media menyebutkan, kasus dugaan Mark up mamin Sosperda yang melibatkan rekanan.

Keterlibatan 5 Rekanan, karena terindikasi meminjamkan bendera perusahaan. Sedangkan pelaksananya, diduga melibatkan orang dalam DPRD Jember.

LSM Bijak Laporan Dugaan Pelanggaran Sosperda

Seperti pemberitaan media sebelumnya, LSM Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) resmi melaporkan 50 anggota DPRD Jember ke kejaksaan Agung RI.

Selain ke Kejagung, surat tembusan juga dilayangkan ke jaksa muda pengawas tindak pidana khusus Kejagung, Jaksa pengawas kejaksaan Agung, ketua komisi Yudisial RI, Kejati Jatim serta komisi kejaksaan RI.

Dalam surat laporannya, Ketua BIJAK Agus Mashudi menjelaskan, adanya dugaan korupsi pada proses kegiatan Sosialisasi Rancangan peraturan Daerah (Sosperda) Jember tahun 2023-2024.

LSM BIJAK menjelaskan, bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh saksi kunci, daripada pengadaan makanan berat (nasi) dan makanan ringan (kue) menyebut, bahwa pengadaan makanan berat dan makanan ringan dilaksanakan dengan menggunakan system e katalog.

Bahwa pengadaan makanan berat dan makanan ringan tersebut, dikendalikan oleh DDS (unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember);

Dugaannya, harga dalam e katalog telah direkayasa sedemikian rupa secara kompetitif dengan mengondisikan beberapa rekanan CV (pinjam bendera) atas sepengetahuan Pengguna Anggaran, antara lain S, SK, IK dan RA yang dikendalikan oleh DDS.

Prosesnya, menggunakan sistem E- cataloq dengan harga satu kotak nasi yang ditetapkan dalam e katalog. Kompetisinya telah

diatur sedemikian rupa, ditetapkan dengan harga Rp. 41.000,00, untuk makanan ringan ditetapkan Rp. 22.000,00.

Dalam pelaksanannya, dianggarkan Rp. 21.000,00 per kotak nasi dan Rp. 10.000,00 per kotak makanan ringan, dengan jumlah Mamin selama kegiatan Sosraperda tahun 2023, kurang lebih 200.000 bungkus.

Tanggapan DPRD Kabupaten Jember

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2019 – 2024, Itqon Syauqi, kepada media ini menegaskan bahwa yang memahami permasalahan tersebut adalah pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.

“Itu pihak Sekwan yang paham,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diunggah, pihak kejaksaan masih mendalami kesaksian dari sejumlah rekanan.

Media ini, mencoba menghubungi DDS melalui jaringan WhatsApp, centang satu, menandakan tidak Online.

Sedangkan pimpinan DPRD Kabupaten Jember, belum ada yang bersedia memberikan komentar. (MMT)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img