Jember – Jempolindo.id – Kebijakan Subsidi Pupuk Dinilai Rugikan Petani Jember. Pasalnya, hanya berlaku untuk Pupuk Urea dan NPK saja, sedangkan Za dan SP36 tidak lagi disubsidi.
Kebijakan yang tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, juga hanya dibatasi pada sembilan komoditi pertanian.
Menurut Ketua HKTI Jember Jumantoro, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu (16/7/2022) ada jenis pupuk lainnya, yang dibutuhkan petani, yang layak mendapat subsidi untuk membantu petani.
“Dampak terbit nya Permentan nomor 10 tahun 2022 itu, akan sangat merugikan petani. Kami menyesalkan dengan terbitnya Permentan itu,” kata Jumantoro,
Menurut Jumantoro, ada beberapa poin yang diatur dalam Permentan itu, dinilai membuat petani merugi.
“Poin pertama, soal pembatasan pupuk subsidi yakni Urea dan NPK. Untuk jenis Za dan SP36, tidak disubsidi. Ini menjadi persoalan,” ujar pria yang juga Ketua Asosiasi Petani Pangan Jawa Timur ini.
Menurut Jumantoro, kebijakan pencabutan subsidi Za dan SP36, akan membunuh petani.
“Selama ini, Za dan SP36, dibutuhkan untuk tanaman hortikultura dan tembakau, tapi tidak disubsidi.” ujarnya.
Lanjut Jumantoro, jika hanya sembilan komoditi yang mendapat alokasi subsidi, maka akan berdampak sektor budidaya pertanian lainnya.
“Dari yang sebelumnya, ada 90 komoditas tanaman yang disubsidi. Ini tolong jadi perhatian. Karena komoditas lainnya juga sangat dibutuhkan untuk mendapat perhatian dari pemerintah,” ucapnya.
Jumantoro justru menyarankan agar subsidi komoditas tanaman tebu, dievaluasi kembali, karena mayoritas dikelola pengusaha, yang dianggapnya idak perlu mendapat subsidi.
“Pengolahan tebu itu rata-rata di atas dua hektare, dan bukan petani kecil (yang mengelola). Tapi dilakukan oleh pengusaha tebu. Ini benar-benar memukul petani-petani kecil. Malah tembakau, timun, kubis dan tanaman Hortikultura lainnya, yang jelas-jelas dikelola langsung petani, malah tidak disubsidi,” ulasnya.
Jumantoro berharap, pemerintah meninjau lebih lanjut soal aturan dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 itu.
“Ini bukti nyata, rekomendasi Wakil Rakyat kita yang harusnya pro terhadap rakyat. Ternyata dengan munculnya SK Mentan ini, betul – betul petani semakin menangis di negara agraris. Mana wakil rakyat kita, yang katanya pro petani. Pemerintah tidak pro petani, kalau kondisi ini terus. Petani semakin tak berdaya,” pungkasnya. (Fit)