17.2 C
East Java

KBPR Eka Usaha Dua Kali Disomasi, Diduga Tipu Pemegang Saham

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.IDKBPR EKA USAHA  beralamat di Jalan Ahmad Yani Ni 10 Kecamatan Umbulsari Jember, Jawa Timur, disomasi dua kali oleh salah satu pemegang sahamnya. Pasalnya, sejak tahun 2013  hingga sekarang, sudah tidak lagi menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) yang biasa diterimanya per tahun.

KBPR Eka Usaha
Keterangan Foto : Kuasa Hukum Pemegang saham, Budi Haryanto SH

Melaui kuasa hukumnya, Budi Hariyanto SH, yang ditemui media ini pada jumat (9/7/2021)  menjelaskan, Almarhum Achmari merupakan salah satu pendiri KBPR Eka Usaha, yang pernah menjabat sebagai Komisaris, telah meninggal pada tanggal 17 Desember 2012, dengan meninggalkan tiga  putri dan satu putra,  masing-masing Miming Puji Astuti, Linda Widiastuti,Fani Triastuti, dan Eka Kurniawan.

“Ketiganya telah memberikan kuasa kepada saya, untuk memperjuangkan hak-haknya,” kata Budi.

Budi menjelaskan, pada tanggal 04 Maret 2013, ahli waris Almarhum  ACHMARI masih menerima pembagian SHU tahun 2012 dari KBPR EKA USAHA sebesar Rp. 27.975.000,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). “itu merupakan SHU terahir yang pernah diterimanya, selanjutnya tidak pernah menerima lagi,” ujarnya.

Namun, lanjut Budi, dalam Laporan Keuangan KBPR EKA USAHA tahun 2014 dan 2015,  nama Almarhum  ACHMARI,  masih tercatat sebagai Pemegang SAHAM sebesar 1,50 %.

Bahwa pada tanggal 22 Februari 2015 dalam rapat anggota tahunan untuk buku tahun 2014 KBPR Eka Usaha melakukan Pembagian laba kepada anggota sebesar Rp.992,176.000,- ( Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)

Menurut Budi, Pihak KBPR EKA USAHA tidak pernah ada itikad baik untuk menyampaikan penjelasan kepada ahli waris, tentang ketidak jelasan pembagian SHU KBPR EKA USAHA yang seharusnya diterimanya.

“Padahal pihak M. SIRATH pernah memberikan surat pernyataan akan menyelesaikan permasalahan dengan Ahli waris, menyangkut Hak-hak yang saharusnya diterima,” tuturnya.

KBPR Eka Usaha
Keterangan Foto : Saat media ini berusaha menghubungi Direktur KBPR Eka Usaha, M Sirath

Atas sikap M Sirath, selaku direktur KBPR Eka Usaha, yang dianggapnya tidak kooperatif, menurutnya telah patut diduga secara sah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dan Tindak Pemalsuan Tandatangan Surat Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

“Kami mewakili Pemberi Kuasa, telah dua kali melayangkan surat somasi, yang hingga kini belum direspon pihak M Sirath,” sergahnya.

Jika pihak M Sirath, kata Budi masih juga tidak kooperatif, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Untuk mendapatkan kejelasan permasalahan tersebut, media ini mencoba menghubungi M Sirath, melalui chatingan Whatsaap, terlihat centang biru, tetapi tidak dibalas. Begitupun, dihubungi melalui ponselnya, juga tidak diangkat.

Sementara, Media ini hanya ditemui karyawan KBPR Eka Usaha, Mono, yang menyatakan tidak berani memberikan keterangan. “Saya hanya karyawan biasa, gak berani,” ujarnya. (Gito)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img