Jember _ Jempolindo.id _ Pemulangan pasien gagal ginjal atas nama Tonaji (52) Warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, oleh RSD Balung, diduga terjadi Mall Administrasi. Hal itu terungkap, saat DPRD Jember mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tiga direktur Rumah Sakit Daerah (RSD), diantaranya RSD dr Soebandi, RSD Kalisat dan RSD Balung, serta 50 Kepala Puskesmas se Kabupaten Jember, pada Jum’at (06/01/2022) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga : RSD Balung Pulangkan Pasien Gagal Ginjal. Ini Akibatnya

Dalam RDP Komisi D DPRD kabupaten Jember tersebut, hadir juga diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Jember, serta 10 anggota komisi D DPRD kabupaten Jember.
Ketika Ketua Komisi D DPRD Jember H M Hafidi S Sos, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember melalui persetujuan DPRD Jember, telah menganggarkan sebesar Rp 43 Miliar untuk melayani pasien yang kurang mampu. Belum lagi adanya BPJS Kesehatan,.
“Karenanya, jika masih ada masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan dengan baik, maka perlu menjadi perhatian bagi dokter dan kepala puskesmas yang ada di kabupaten Jember,” kata Hafidi, saat mengawali RDP itu.
Dihadapan peserta rapat, legislator PKB tersebut, mencontohkan kasus pemulangan pasien gagal ginjal Tonaji, Warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, yang sempat dirawat di RSD Balung. Namun mengalami nasib mengenaskan, karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.
“Kita kalah cepat dengan media. Kasus Tonaji Ini adalah sebuah tamparan bagi DPRD, gara-gara kejadian ini kenerja DPRD Jember selama ini seolah sia-sia di mata masyarakat,” tuturnya.
Lanjut ke halaman berikutnya —>